Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Sulteng Tegaskan Bantuan Hukum Warga Miskin 100 Persen Gratis

Penegasan ini disampaikan dalam forum tatap muka bersama insan pers yang digelar baru-baru ini di Kota Palu. 

Editor: Regina Goldie
handover
BANTUAN HUKUM GRATIS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil KemenkumSulteng) menegaskan bahwa semua layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada masyarakat miskin adalah gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil KemenkumSulteng) menegaskan bahwa semua layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada masyarakat miskin adalah gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Penegasan ini disampaikan dalam forum tatap muka bersama insan pers yang digelar baru-baru ini di Kota Palu

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh elemen media massa untuk turut serta mengawasi pelaksanaan bantuan hukum, khususnya yang dilakukan oleh OBH yang telah terakreditasi dan didanai oleh negara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembangunan Access Road PLTMG 40 MW di Banggai Terkendala Lahan

“Kami minta rekan-rekan media ikut menjadi mata dan telinga publik dalam memastikan seluruh proses pendampingan hukum oleh OBH berjalan sesuai prinsip dasar: gratis, tidak dipungut biaya apapun. Bila ada laporan pungutan, itu pelanggaran serius,” tegas Rakhmat Renaldy. Kamis, (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa Negara melalui Kementerian Hukum telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum kepada OBH terakreditasi untuk mendampingi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Anggaran negara sudah ada. Tidak ada alasan bagi OBH meminta bayaran. Apabila masih ada praktik seperti itu, kami tidak akan ragu memberikan sanksi, termasuk pencabutan akreditasi dan pemutusan kerja sama di periode selanjutnya,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Sulteng juga menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Baca juga: Pemkab Buol Gelar Bimbingan Fisik dan Mental untuk Anak Yatim dan Terlantar

Oleh karena itu, keterlibatan media dalam mengawasi, menyuarakan aduan masyarakat, hingga menyebarluaskan informasi tentang hak atas bantuan hukum menjadi sangat penting.

“Insan media punya kekuatan membentuk opini publik dan menyalakan lampu peringatan jika ada penyimpangan. Mari bersama wujudkan layanan bantuan hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil,” ujar Rakhmat Renaldy.

Selain mengajak media, Kanwil Kemenkum Sulteng juga meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada oknum OBH yang memungut biaya saat memberikan bantuan hukum.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Kanwil atau melalui platform pengaduan resmi Kemenkum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, turut menjelaskan bahwa ada 18 OBH terakreditasi di Sulawesi Tengah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota dan telah mendapatkan alokasi pendanaan bantuan hukum dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja OBH. Kami juga membuka ruang pengaduan publik. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan layanan yang bebas dari pungutan,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved