Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng kembali meringkus seorang residivis Kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor.
Tidak hanya curanmor, pelaku juga mengakui ada 21 TKP pembongkaran rumah.
"Tersangka inisial EL (27) Alamat Huntara Mamboro Palu, ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin 21 Juli 2025 di Pergudangan Layana Palu, " kata Plh Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: FEB Untad Dorong Kampus Hijau Lewat Program Kompos dan Student SDGs Center
AKBP Sugeng Lestari mengatakan tersangka EL ditangkap terkait Laporan Polisi tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jl Dupa Indah Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.
AKBP Sugeng Lestari menyebut, hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di 43 TKP.
"TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan meliputi wilayah Kota Palu, Sigi, Pantai Barat Donggala dan Dongi-Dongi Poso," ujar AKBP Sugeng Lestari.
Baca juga: Warga Desa Baliara Parigi Moutong Tolak Tambang Pasir, Kepala Desa: Aktivitas Ditutup Sementara
Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng, masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti, perkembangan informasi akan disampaikan kembali.(*)