Guru Wajib Tahu: Link Baru Info GTK dan Cara Validasi Tunjangan 2025

Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu langkah nyata adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru yang memenuhi syarat. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kualitas pendidikan nasional.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu langkah nyata adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru yang memenuhi syarat.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kualitas pendidikan nasional.

Untuk mendukung transparansi dan memudahkan para guru memantau hak mereka, kini tersedia platform resmi bernama Info GTK.

Baca juga: Skuad Anyar Chelsea 2025/2026 Diumumkan Usai Musim Gemilang

Melalui laman ini, para Guru bisa mengecek langsung status kepegawaian dan perkembangan pencairan tunjangan secara mandiri, tanpa harus menunggu informasi dari instansi terkait.

Info GTK tidak hanya menampilkan data sertifikasi, tetapi juga menyajikan informasi lengkap tentang keaktifan guru, status kepegawaian, dan data administrasi lainnya.

Akurasi dan pembaruan data di platform ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam proses pencairan tunjangan.

Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui Info GTK, guru diharapkan lebih proaktif dalam memastikan seluruh data pribadi mereka telah sesuai dan terverifikasi.

Lalu, bagaimana cara mengecek info GTK dan memastikan data sudah valid? Simak langkah-langkahnya berikutnya.

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat Info GTK, Simak Langkah-langkahnya

Pemerintah menyediakan platform Info GTK sebagai sarana bagi para guru untuk memantau status tunjangan profesi secara mandiri.

Lewat situs ini, guru bisa memverifikasi data pribadi dan kepegawaian yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Agar lebih mudah, berikut panduan lengkap cara mengeceknya:

1. Akses Situs Resmi

Buka peramban di perangkat Anda, lalu kunjungi laman:

 https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Login Akun PTK Dapodik

Masukkan username dan password yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Letusan Langka Gunung Kamchatka Setelah 600 Tahun Diam

Ketik kode captcha untuk verifikasi.

Klik tombol Login.

Catatan: Jika belum memiliki akun, pembuatan bisa dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id Sebaiknya koordinasikan dengan operator sekolah.

3. Verifikasi Data Pribadi

Setelah berhasil masuk, periksa semua data yang muncul. Pastikan informasi seperti nama, NUPTK, status kepegawaian, dan lainnya sudah benar.

Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan melalui sistem Dapodik.

4. Cek Status Tunjangan

Akses menu Tunjangan Profesi atau SKTP.

Lihat apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

Jika SKTP aktif dan data valid, pencairan tunjangan akan diproses ke rekening terdaftar.

5. Cetak Informasi (Opsional)

Bila diperlukan untuk dokumentasi, Anda bisa langsung memilih opsi "Cetak" di halaman Info GTK.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Alamat Situs Info GTK Telah Berubah

Pastikan Anda membuka situs terbaru di info.gtk.dikdasmen.go.id, bukan yang lama di kemdikbud.go.id.

Kendala Akses Situs

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 4 Agustus 2025, Emas Antam Stagnan, Ukuran 1 Gram Sentuh Rp 1,946 Juta

Jika laman sulit dibuka, periksa koneksi internet atau gunakan peramban lain. Bila masih bermasalah, minta bantuan operator sekolah atau hubungi Dinas Pendidikan setempat.
 
Dengan langkah-langkah ini, guru dapat memantau proses pencairan tunjangan tanpa harus menunggu pemberitahuan dari pihak lain.

Selain itu, keaktifan dalam memverifikasi data di Info GTK juga membantu mencegah kesalahan yang bisa menghambat pencairan tunjangan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkini