Bnaggai Hari Ini

Tukar Guling Aset Pemkab Banggai - Pemprov Sulteng

Penulis: Alisan
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKAR GULING ASET BANGGAI - Komisi III DPRD Banggai saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Perikanan membahas tukar guling aset, Senin (4/8/2025). (Alisan/TribunPalu)

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi III DPRD Banggai menggelar rapat kerja (Raker), Senin (3/8/2025).

Raker membahas tukar guling aset milik Pemda Banggai dan Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng).

Aset milik Pemkab Banggai adalah bangunan pos pengawas konservasi laut di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur. 

Aset itu ingin ditukar dengan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Tanjung di Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Job Fair 2025 Dibuka, 2.000 Lowongan Tersedia Bagi Anak Daerah

"Iya bangunan dan tanah yang ingin ditukar," jelas Anggota Komisi III DPRD Banggai, Herdianto Djiada.

Ia meminta penyerahan aset dilakukan secara bersamaan oleh Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng 

Luas tanah bangunan pos pengawas konservasi laut 7.605 meter persegi. Nilainya Rp411,885 juta.

"Kalau untuk kepentingan rakyat tidak ada masalah," jelas Anggota Komisi III DPRD Banggai, Suwardi.

Meski begitu, Suwardi mempertanyakan alasan Pemprov Sulteng meminta tukar guling aset. 

"Apa yang jadi urgensi mengapa kita harus hibahkan ke provinsi," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menyatakan, pihaknya menyetujui penukaran aset.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perbaikan di Jalur Banggai-Palu, Polisi Jaga Buka Tutup Jalan

"Tapi kita ingin dengar langsung alasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta bagian aset provinsi," jelasnya. 

Kepala Desa Uwedikan, Asir Labani, mengatakan pos pengawas konservasi laut dibangun Pemda Banggai 18 tahun lalu.

Di kawasan ini, kata dia, juga terdapat kamar tidur hingga toilet.

"Pertemuan dulu dibuat di situ," katanya.

Hanya saja, saat ini kondisinya telah rusak, termasuk bangunan tempat pertemuan. (*)

Berita Terkini