Morowali Hari Ini

BREAKINGNEWS: Polres Morowali Tangkap 5 Pengedar Sabu, Sita 1 Kg Barang Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Baru menjabat selama 10 hari, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Tepe Asa Moroso. Keseriusan tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM MOROWALI – Baru menjabat selama 10 hari, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Tepe Asa Moroso.

Keseriusan tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025) pagi. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok, Rabu 6 Agustus 2025 di Sulawesi Tengah, Tolitoli dan Buol Hujan Sedang

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Zulkarnain membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan lima tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,034,57 gram atau sekitar 1,03 kilogram.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman serta Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi.

"Kelima tersangka diamankan dari empat kasus berbeda. Penangkapan dengan barang bukti terbanyak melibatkan pria berinisial AR (42) dengan jumlah sabu seberat 1,012 kilogram," ungkap Kapolres Zulkarnain di Mapolres Morowali.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada 3 Agustus 2025. 

Dalam informasi tersebut disebutkan adanya pengiriman sabu menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia menuju Kecamatan Bahodopi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali segera bergerak ke Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.

Baca juga: Harga Terbaru HP Samsung: Galaxy A06 5G, Galaxy Z Fold 7, Galaxy Z Flip 7, Galaxy S25 Edge

"Personel kemudian memberhentikan kendaraan yang dimaksud di Jalan Trans Sulawesi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu, salah satunya berukuran besar seberat 1,012 kilogram, serta satu unit handphone milik tersangka.

"Barang haram ini berasal dari Palu dan rencananya akan dibawa ke Bahodopi. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut," tambah Kapolres.

AKBP Zulkarnain mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: PPPK Pemkab Banggai Kepulauan Jalani Orientasi, Begini Harapan Bupati Rusli

Untuk empat tersangka lainnya, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Bahodopi. 

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

 

(TribunBreakingNews)

Berita Terkini