Palu Hari Ini

53 Tunggakan, 5 Disegel: Pemkot Palu Mulai Tindak Usaha yang Abaikan Pajak

Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEGEL WARUNG MAKAN - Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH), secara resmi melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (5/8/2025).

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH), secara resmi melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (5/8/2025).

Tim yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi pendukung lainnya ini menyegel lima usaha yang terbukti abai dalam memenuhi kewajiban perpajakan meskipun telah menerima tiga kali surat peringatan secara resmi.

Baca juga: DPD Tani Merdeka Buol Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Peran Strategis Petani

Kelima tempat usaha yang disegel antara lain:

Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah tegas atas kelalaian Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan dilakukan bertahap karena keterbatasan personel di lapangan,” ujar Eka Komalasari.

Baca juga: Kisah Tragis Ida, TKW Jambi Korban Siksaan Majikan, Kini Terbaring Lemah Butuh Bantuan Pemerintah

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palu tidak akan tebang pilih dalam penegakan peraturan pajak. Penyegelan akan diberlakukan tidak hanya untuk tunggakan pajak makan dan minum, namun juga seluruh jenis pajak daerah lainnya.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lain. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tegasnya.

Eka Komalasari juga menekankan pentingnya pelaksanaan penyegelan yang humanis dan terukur agar tidak menimbulkan gesekan atau gejolak sosial.

“Saya harap kepada seluruh tim di lapangan untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca juga: Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian, Rumah Tangga 10 Tahun Berakhir di Meja Hijau

Pemerintah Kota Palu berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.(*)

Berita Terkini