Palu Hari Ini

Begini Keterangan Saksi Di Depan Hakim Sidang Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu

Penulis: Supriyanto
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan tahanan Polresta Palu, BA digelar pada hari ini Kamis (7/8/2025).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan tahanan Polresta Palu, BA digelar pada hari ini Kamis (7/8/2025).

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: DLH Kota Palu Dorong TPA Kawatuna Jadi Pusat Edukasi Lingkungan

Dalam sidang tersebut, menghadirkan 5 orang saksi diantaranya: 
 
1. Moh Kariasa anggota polri
2. Moh Yusuf anggota polri
3. Moh Rizki anggota polri
4. Ardiansyah alias Ardi wiraswasta sedang menjalani proses hukum di Polres.
5. Yasir Amar, tahanan yang mengaku 1 kamar dengan BA.

Sidang berlangsung cukup lama dengan mendengarkan keterangan dari keempat saksi.

Salah satu saksi, Ardiansyah alias Ardi menjelaskan bahwa dirinya melihat secara langsung adanya pemukulan yang dilakukan oleh Bripda CH kepada korban BA.

"Saya bangun shalat tahajjud jam 2, saya liat M berbicara dengan korban dan memberikan kata-kata motivasi kepada BA, sekitar 15 menit CH datang dan mengatakan "mau pakai caramu atau caraku?", setelah itu dia langsung memukul korban dibagian muka," kata Ardi saat memberikan keterangan saksi di depan hakim.

Baca juga: Laba PLN Tembus Rp6,64 Triliun di Semester I 2025, Naik 32,8 Persen YoY

Terjadinya pemukulan itu juga dibenarkan oleh Yasir Amar, tahanan yang mengaku 1 kamar dengan BA.

Berbeda dengan kedua saksi sebelumnya, Moh Yusuf dan Moh Rizki yang juga sebagai saksi mengatakan tidak mengetahui adanya kejadian itu.

Berdasarkan keterangan mereka di depan Hakim, mereka mengaku tidak melihat adanya tindak kekerasan yang dilakukan CH kepada korban.

"Pada saat saya antar ke rumah sakit, saya langsung coba foto badannya dan saya perhatikan sepertinya tidak ada terjadi sesuatu," kata Moh Yusuf saat dimintai keterangan di depan Hakim.

Baca juga: 5.717 Mahasiswa Sulteng Putus Kuliah, Beasiswa Kalla dan Berani Cerdas Jadi Harapan Baru

Pantauan TribunPalu.com, sidang tersebut dimulai pada 11.00 WITA.

Sidang tersebut merupakan yang keempat (4) kalinya.

Sidang itu diikuti oleh sekitar 15orang.

Diketahui kasus penganiayaan itu menyeret dua nama anggota polisi yaitu Bripda CH Dan Bripda M.

Bripda CH Dan Bripda M Diketahui melakukan penganiayaan Tahanan BA Pada Tanggal 12 September 2024, Pukul 02.00 Wita.

BA merupakan tahanan Polresta Palu dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024. (*)

Berita Terkini