Sigi Hari Ini

DPRD Sigi Desak Evaluasi Total Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Sigi menuntut agar tenaga kesehatan (Nakes) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap layanan dasar kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALUM.COM, SIGI,- DPRD Sigi menuntut agar tenaga kesehatan (Nakes) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap layanan dasar kesehatan. 

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Sigi, Ardiansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Fraksi, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (12/8/2025). 

Rapat ini menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien yang ramai diberitakan di media daring dan media sosial.

Menurut Ardiansyah, RDP ini bukan untuk mencari kesalahan dan pembenaran. Tapi mencari solusi untuk meningkatkan pelayanan dasar. 

Baca juga: Alia Idrus Soroti SOP dan Pelayanan RS Torabelo, Singgung Penanganan Pasien hingga Kekurangan Obat

“Hari ini kita bukan mencari benar atau salah. Kita mencari solusi, hal-hal yang sudah terjadi, agar bisa diminimalisir atau dihilangkan dan jangan sampai terjadi lagi,”ungkapnya. 

Ardiansyah menekankan bahwa dalam undang-undang kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pasien. 

Ia menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya berkewajiban menjamin hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan standar pelayanan. 

“Entah itu cuman disentuh, ditensi atau cuman ditiup telinganya. Intinya pasien datang di tempat layanan kesehatan wajib dilayani,”tegas Ardiansyah. 

Olehnya Ardiansyah mendorong kepada Dinas Kesehatan sebagai pembina dan pengawas untuk melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap Kinerja RSUD dan Puskesmas se Kabupaten Sigi.

Ia juga meminta agar Pihak RSUD dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Sigi untuk menyampaikan keluhan dan kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan dasar kesehatan tersebut. 

“Agar pimpinan bisa mengambil kesimpulan, hal-hal apa yang bisa kita berikan kepada pihak pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan pelayanan kita bagi masyarakat,”harapnya. 

Baca juga: Bandara Mutiara Palu Siap Layani Penumpang Mancanegara, Landasan Akan Diperpanjang 500 Meter

Ardiansyah juga berharap kepada tenaga kesehatan untuk memahami aturan-aturan dasar pelayanan agar hal tersebut tidak terulang.

RDP dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham, Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta Ketua Komisi I Dahyar. 

Turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan Sigi, Pihak RSUD Tora Belo, serta seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Sigi. 

Diketahui Pihak RSUD Tora Belo diwakili Kabag TU yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur, Rustan. 

Direktur RSUD Tora Belo, dr Diah Ratnaningsih, tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah umroh dengan izin resmi dari Bupati dan Sekretaris Daerah Sigi.

Peresmian dan Pengembangan

Setelah melalui proses panjang, RSUD Torabelo Sigi akhirnya mulai beroperasi. Rumah sakit ini didirikan sebagai rumah sakit umum dengan tipe Kelas C. Nama "Tora Belo" sendiri diambil dari nama khas daerah setempat.

Seiring waktu, RSUD Torabelo terus mengembangkan sarana dan prasarana. Hingga saat ini, rumah sakit ini memiliki luas lahan sekitar 4 hektar dan luas bangunan 7.247,42 m⊃2;. Pengembangan ini dilakukan untuk menunjang berbagai layanan, mulai dari pelayanan medik dasar hingga spesialis.

Status dan Akreditasi

Untuk memastikan kualitas pelayanan, RSUD Torabelo telah melakukan proses akreditasi. Pada tahun 2018, rumah sakit ini mendapatkan status akreditasi Tingkat Utama, yang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.

Secara keseluruhan, sejarah RSUD Torabelo adalah cerminan dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam memenuhi hak dasar masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang layak. (*)

Berita Terkini