Palu Hari Ini

Upaya Penertiban Pajak, Pemkot Palu Segel 2 Usaha dan Buka Segel 1 Lokasi

Penulis: Zulfadli
Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TINDAK WARUNG MAKAN - Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah. Dalam operasi pada Selasa (12/8/2025) sore, tim Bapenda bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha, membuka segel pada satu lokasi, dan mendatangi dua usaha lain untuk membuat komitmen tanpa penyegelan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah.

Dalam operasi pada Selasa (12/8/2025) sore, tim Bapenda bersama aparat penegak hukum menyegel dua tempat usaha, membuka segel pada satu lokasi, dan mendatangi dua usaha lain untuk membuat komitmen tanpa penyegelan.

Penyegelan dilakukan di sebuah kafe di Jl Sutomo, dan satu usaha di Jalan Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Baca juga: Polres Sigi Intensifkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 Lewat Stiker

Satu lokasi lainnya, yang sebelumnya telah disegel, dibuka kembali setelah pemilik melunasi seluruh kewajiban pajaknya.

Sementara dua usaha yang awalnya akan disegel batal ditindak karena pemilik langsung melunasi pajak serta melengkapi laporan.

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah melalui proses administrasi panjang.

“Kegiatan penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya sudah panjang, mulai dari tiga kali surat teguran lengkap dengan dokumentasi. Lima hari sebelum penyegelan, kami kirimkan lagi surat pemberitahuan,” ujarnya, di lokasi penindakan, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Baca juga: Dinkes Sigi Targetkan RSUD Torabelo Jadi Rumah Sakit Tipe Lebih Tinggi

Menurutnya, salah satu kafe di Jl Dr Sutomo yang disegel menunggak pajak selama dua tahun, sedangkan usaha di Kelurahan Tondo sudah tiga tahun tidak membayar.

“Ini membuktikan bahwa kami tidak hanya menyasar usaha kecil. Sekelas kafe pun kami tindak,” tegasnya.

Bapenda mencatat, dari total 53 wajib pajak yang menunggak, baru sepuluh yang telah ditindak hingga saat ini. Sisanya, 43 usaha masih dalam pemantauan.

“Kami berpesan, jika merasa menunggak, sebaiknya segera melapor dan membayar sebelum disegel. Yang terpenting, terapkan pajak 10 persen sesuai aturan,” kata Syarifuddin.

Ia menambahkan, pembukaan segel dilakukan setelah semua kewajiban pajak dilunasi.

Baca juga: Kasus Gus Plered, Penggiat Budaya Siti Norma Mardjanu Soroti Peran Hukum Adat

“Kasihan juga, mereka punya usaha dan keluarga yang harus dihidupi. Tidak mungkin kami menahan terlalu lama jika sudah menyelesaikan kewajiban,” pungkasnya.

Pajak untuk warung makan atau rumah makan di Indonesia secara umum terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Restoran (Pajak Daerah) dan Pajak Penghasilan (PPh) (Pajak Pusat).

Halaman
12

Berita Terkini