Palu Hari Ini

Sambut HUT RI ke-80, Imigrasi Palu Gelar Layanan “Paspor Merdeka” di Halaman Polresta

Penulis: Supriyanto
Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANAN PARPOR MERDEKA - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu membuka layanan pembuatan paspor bertajuk Paspor Merdeka, Selasa (12/8/2025). Pelayanan ini digelar di halaman Kantor Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu membuka layanan pembuatan paspor bertajuk Paspor Merdeka, Selasa (12/8/2025).

Pelayanan ini digelar di halaman Kantor Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian layanan jemput bola Kantor Imigrasi Palu di berbagai titik strategis.

Baca juga: Harga Terbaru HP Tecno Camon 40 Pro 5G: Dijual Mulai 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik di Kelasnya

Diketahui, Paspor Merdeka ditargetkan berlangsung di empat lokasi selama beberapa hari.

Sebelumnya, layanan serupa dilakukan di kawasan Car Free Day (CFD), Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Selain itu di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tanamdoindi, Kecamatan Mantikulotr, Kota Palu.

Selanjutnya, kegiatan ini akan kembali digelar, Kamis, 14 Agustus 2025 mendatang di kantor Wali Kota Palu, sebagai lokasi keempat sekaligus penutup rangkaian.

Baca juga: Staf Ahli Dekranasda, Ketua Persit, dan Dharma Wanita Banggai Antusias Saksikan Gerak Jalan

Program Paspor Merdeka bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, khususnya permohonan paspor baru atau penggantian, tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi.

Dengan pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, Kantor Imigrasi Palu berharap antusiasme publik terhadap layanan publik yang efisien dan proaktif semakin meningkat.

Apa saja layanan Imigrasi jelang HUT Republik Indonesia?

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi biasanya mengadakan berbagai program dan layanan khusus untuk memeriahkan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Layanan Paspor Simpatik : Ini adalah salah satu program yang paling sering diadakan. Layanan ini biasanya dibuka pada hari libur atau akhir pekan, seperti hari Sabtu, sehingga masyarakat yang sibuk pada hari kerja bisa mengurus paspor.

Pelayanan ini umumnya tidak memerlukan pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor dan sering kali memberikan kuota khusus.

Layanan Paspor Merdeka : Mirip dengan layanan simpatik, program ini juga bertujuan memberikan kemudahan pengurusan paspor. Layanan ini dapat diadakan di kantor-kantor imigrasi atau bahkan di tempat-tempat keramaian seperti area car free day (CFD) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Inovasi dan Peluncuran Program Baru : Terkadang, momen HUT RI juga dijadikan waktu yang tepat untuk meluncurkan inovasi atau program baru. Contohnya seperti peluncuran desain paspor baru atau penyempurnaan sistem pelayanan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Peningkatan Layanan Umum : Selain program khusus, menjelang hari besar nasional, kantor imigrasi juga sering kali meningkatkan layanan paspor sehari jadi (express service) atau layanan lainnya.

Layanan Eazy Passport : Program ini memungkinkan pelayanan paspor kolektif di suatu lokasi, seperti di kantor perusahaan, institusi pendidikan, atau perumahan, sehingga memudahkan banyak orang untuk mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Tujuan dari semua layanan khusus ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal dan mendekatkan diri kepada masyarakat, sejalan dengan semangat kemerdekaan dan pengabdian kepada negara.

Untuk mengetahui layanan spesifik yang tersedia pada tahun ini, sebaiknya cek langsung pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi setempat di wilayah Anda.(*)

Berita Terkini