Saat ini, sudah banyak platform digital yang bisa digunakan untuk melapor.
Aplikasi LAPOR!: Ini adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Anda bisa mengirimkan laporan, foto, dan lokasi jalan rusak melalui aplikasi atau situs web lapor.go.id.
Media Sosial Instansi: Cari akun media sosial (Instagram, Facebook, atau Twitter) Dinas PUPR setempat. Kirimkan laporan dengan menyertakan foto, lokasi, dan tagar yang relevan agar lebih cepat direspons.
3. Mencatat dan Mendokumentasikan
Saat menemukan jalan rusak, ada baiknya Anda segera mengambil beberapa tindakan pendokumentasian.(*)