Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun!

Penulis: Robit Silmi
Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINJAMAN ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup 11.166 pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup 11.166 pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kerugian korban penipuan tercatat mencapai Rp2,6 triliun.

Sebanyak 49.316 rekening terkait penipuan berhasil diblokir, dengan dana yang terselamatkan sebesar Rp163,3 miliar atau 6,28 persen dari total kerugian.

Baca juga: Wawali Kota Palu Apresiasi Program MBG Dari Ditjenim Sulteng Dan Kanwil Imigrasi Palu

Kepala OJK Sulteng sekaligus Ketua Satgas Pasti Sulteng, Bonny Hardi Putra menyebut modus penipuan kian beragam, termasuk intimidasi oleh debt collector pinjol ilegal. 

“Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi yanh diterima TribunPalu, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Satgas Pasti memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan

Selain pemberantasan keuangan ilegal, OJK Sulteng juga aktif mengedukasi masyarakat. 

Hingga Mei 2025, tercatat 73 kegiatan edukasi dengan peserta sekitar 75.643 orang dari berbagai latar belakang, mulai petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga pegawai.

Baca juga: OJK Sulteng Optimis Kualitas Kredit UMKM Tetap Terjaga di Tengah Pertumbuhan

OJK mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas sebelum menerima tawaran pinjaman atau investasi. 

Layanan informasi tersedia melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. 

Pinjol Legal di Sulawesi Tengah

Secara umum, pinjol yang berizin OJK tidak terikat pada wilayah tertentu, jadi Anda bisa menggunakan layanan dari pinjol legal mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Beberapa contoh pinjol legal yang telah terdaftar di OJK dan mungkin memiliki nasabah di daerah ini antara lain:

Akulaku
Kredivo
JULO
Rupiah Cepat
Indodana

Penting untuk selalu memeriksa daftar terbaru pinjol legal di situs resmi OJK atau melalui nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 untuk memastikan layanan yang Anda gunakan aman dan terpercaya.

Melaporkan Pinjol Ilegal di Sulawesi Tengah

Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan aktivitasnya di Sulawesi Tengah, ada beberapa cara untuk melaporkannya:

OJK Provinsi Sulawesi Tengah: Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai saluran, termasuk email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran atau melalui nomor kontak resminya.

Polres Banggai: Anda bisa melaporkan kejahatan siber atau tindakan penagihan yang mengancam ke kantor polisi terdekat atau ke pihak kepolisian.

Layanan Pengaduan Kepolisian: Anda juga bisa menggunakan layanan pengaduan secara online seperti Patroli Siber Polri untuk melaporkan kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal.

Aplikasi LAPOR!: Ini adalah layanan aspirasi dan pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah. Anda dapat melapor melalui aplikasi mobile, SMS ke 1708, atau situs web [tautan mencurigakan telah dihapus].

Pihak OJK dan aparat keamanan di Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pinjol ilegal dan untuk tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama. 

Blokir semua kontak penagih yang mengancam dan informasikan kepada kontak Anda agar mengabaikan pesan terkait pinjaman ilegal tersebut.(*)

Berita Terkini