Pemerintah Beri Diskon Tiket Domestik Kelas Ekonomi 14 Persen Sambut Nataru 2025/2026
Kabar gembira bagi calon penumpang yang berencana mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira bagi calon penumpang yang berencana mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemerintah resmi memangkas harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen sambut Nataru.
Penurunan harga tiket ini mulai berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Ini adalah upaya untuk menjaga konektivitas dan mobilitas masyarakat.
Masyarakat sudah dapat membeli tiket dengan harga baru tersebut.
Periode pembelian telah dibuka sejak 22 Oktober 2025 dan akan berlangsung hingga 10 Januari 2026.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan kebijakan ini bertujuan utama meringankan beban finansial masyarakat yang ingin merayakan hari besar di kampung halaman.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Jumat 24 Oktober 2025, Klaim Semua Item Gratis di reward.ff.garena.com
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," kata Dudy Purwagandhi dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025) dikutip dari Tribunnews.
Penyesuaian tarif ini merupakan kombinasi dari beberapa komponen insentif.
Salah satunya adalah penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen oleh Pemerintah.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan diskon signifikan pada biaya jasa bandara.
Pelayanan Jasa Penumpang Udara (PJP2U) dan biaya pendaratan pesawat sama-sama dipangkas 50 persen.
Komponen Fuel Surcharge (biaya tambahan bahan bakar) juga diturunkan, yaitu 2 persen untuk jenis pesawat Jet dan 20 persen untuk pesawat Propeller.
Dukungan kebijakan ini semakin diperkuat dengan adanya penurunan harga avtur.
Penurunan harga bahan bakar pesawat tersebut berlaku di 37 bandara di seluruh Indonesia.
Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan transportasi.
Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Jumat 24 Oktober 2025, Segera Klaim Hadiah di Sini
Dasar Kebijakan Penurunan Tarif
Penurunan harga tiket dilakukan melalui penyesuaian berbagai komponen biaya, antara lain:
- Surat Keputusan Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk angkutan udara kelas ekonomi selama periode libur Nataru.
- Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di bandara.
Selain itu, penyesuaian dilakukan melalui pengurangan fuel surcharge, penurunan harga avtur di 37 bandara, serta perluasan layanan operasional bandara.
Menhub menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan kualitas layanan penerbangan meskipun tarif diturunkan.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Tonggak Sejarah Sektor Pertanian, Harga Pupuk Turun 20 Persen Mulai Hari Ini |
|
|---|
| Presiden Prabowo Usul Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Dialokasikan untuk Pendidikan |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| 'Sering Diselewengkan' Alasan Menkeu Purbaya Kekeuh Tak Tambah TKD 2026 |
|
|---|
| Jokowi Bicara Kinerja Setahun Prabowo-Gibran: Sudah Baik, Ada yang Perlu Dievaluasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.