Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen, Catat Tanggalnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar baik untuk masyarakat yang merencanakan perjalanan domestik menjelang akhir tahun.

Editor: Lisna Ali
(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Pemerintah secara resmi mengumumkan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar baik untuk masyarakat yang merencanakan perjalanan domestik menjelang akhir tahun.

Pemerintah secara resmi mengumumkan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat.

Besaran diskon PPN yang ditanggung pemerintah mencapai 6 persen, berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang disahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Insentif PPN DTP ini bertujuan utama mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata domestik selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan subsidi 6 persen, penumpang kini hanya perlu membayar sisa 5 persen dari total PPN yang terutang, sehingga harga tiket menjadi lebih ringan.

Masyarakat dapat menikmati potongan pajak ini jika pembelian tiket dilakukan dalam periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Namun, penerbangan yang berlaku untuk diskon ini dibatasi pada periode puncak liburan, yaitu 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi calon penumpang, memastikan liburan Natal dan Tahun Baru 2026 bisa dirayakan dengan biaya transportasi yang lebih terjangkau.

Baca juga: Peringati Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BALAS Serukan 20 Tuntutan di Kota Palu

Dampak Ekonomi dan Dorongan Pariwisata

Kemenkeu menjelaskan, kebijakan ini tidak sekadar soal potongan harga, tetapi merupakan bagian dari stimulus fiskal strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.

Periode Natal dan Tahun Baru selalu menjadi momentum peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di sektor pariwisata, kuliner, dan UMKM di berbagai daerah.

Dengan biaya perjalanan yang lebih terjangkau, pemerintah berharap arus wisatawan domestik meningkat signifikan, perputaran uang di daerah menggeliat, dan perekonomian nasional tumbuh lebih stabil menjelang 2026.

“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk rakyat. Kebijakan fiskal diarahkan untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya.

Baca juga: Setelah Pelantikan, Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Simak Alur Penggajiannya

Langkah Strategis Menyambut 2026

Adanya diskon PPN tiket pesawat ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pro-rakyat yang tengah digencarkan pemerintah menjelang tahun anggaran 2026.

Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi domestik, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved