Jumat, 10 April 2026

OPINI

OPINI: Pemimpin yang Tepat Bersumber dari Koalisi yang Sehat

Para bakal calon anggota legislatif pun tengah menyusun sejumlah program untuk mensosialisasikan visi-misinya kepada konstituen.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Mohammad Syafri 

Oleh: Mohammad Syafri

PERHELATAN Pemilu 2024 sebagai wujud dari kedaulatan rakyat pada saat ini sudah semakin dekat dengan waktu pelaksanaannya.

Para bakal calon anggota legislatif pun tengah menyusun sejumlah program untuk mensosialisasikan visi-misinya kepada konstituen.

Hal serupa juga dilakukan oleh para kandidat calon presiden, yang melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk memperoleh dukungan dari rakyat.

Pemilu pada edisi kali ini nampaknya akan lebih menarik dari pemilu sebelumnya, mengingat Bangsa Indonesia nantinya akan dipimpin oleh wajah yang baru.

Baca juga: OPINI: Mampukah Hukuman Kebiri Menghentikan Kejahatan Seksual?

Situasi ini membuat sejumlah partai politik lebih selektif dalam membentuk poros koalisi untuk mengusung kandidat calon presiden dan wakil presiden.

Keberadaan koalisi tersebut berperan sebagai kendaraan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengarungi kontestasi politik.

Selain itu, koalisi juga dapat mempermudah tugas dari pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan bersama DPR.

Adanya fenomena pembentukan koalisi partai dalam setiap pelaksanaan pemilu merupakan konsekuensi dari penerapan kombinasi antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem multipartai.

Secara teoritis, sistem presidensial bertolak belakang dengan sistem multipartai.

Hal ini dikarenakan kedudukan presiden yang kuat akan berbenturan dengan banyaknya kepentingan partai di DPR, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang menyangkut kebijakan strategis akan sulit tercapai.

Baca juga: OPINI: TPPU, Benarkah Negara Menyelesaikannya?

Olehnya itu, untuk mengakomodasi perbedaan tersebut, Bangsa Indonesia menggunakan metode ambang batas dalam pengusungan calon presiden dan wakil presiden yang lebih dikenal dengan istilah presidential threshold.  

Ketentuan terkait presidential threshold secara yuridis tertuang dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, yang menetapkan ambang batas pengusungan calon presiden dan wakil presiden berada di angka perolehan kursi sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Angka tersebut secara tersirat bertujuan untuk melebur banyaknya kepentingan partai politik di DPR menjadi satu-kesatuan dalam naungan koalisi, agar roda pemerintahan dapat berjalan baik tanpa adanya hambatan dari proses parlemen yang berlarut-larut.

Akan tetapi, realita saat ini menunjukan bahwa koalisi di parlemen sedang mengalami pergolakan akibat sikap dari sejumlah partai politik yang memilih untuk menarik diri dari koalisi induk dan membentuk koalisi baru, ataupun bergabung dengan koalisi yang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved