DPRD Sulteng
Pansus DPRD Sulteng Godok Peraturan Tata Terbit Selama 5 Bulan
Pansus yang dibentuk pada rapat ke 12 menggodok peraturan itu selama lima bulan.
Laporan wartawan TribunPalu, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, menyetujui rancangan tata tertib DPRD.
Rapat paripurna itu digelar di gedung DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (18/12/2023).
Rapat tersebut hasil dari pembahasan Pansus yang telah dibentuk sebelumnya terkait peraturan daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Sulteng.
Sekertaris Pansus Huisman Brant Toripalu mengatakan, Pansus yang dibentuk pada rapat ke 12 menggodok peraturan itu selama lima bulan.
"Kita bahas ini kurang lebih lima bulan, ada beberapa perubahan yang terjadi di tatib itu termasuk analisis kebutuhan peraturan daerah jadi sebelum kita melakukan pembentukan program Perda tahun berjalan maka Bapemperda melakukan analisis kebutuhan Perda, dari mekanisme itu kita lakukan penyempurnaan," jelas Huisman Brant Toripalu.
Baca juga: Perubahan Kedua Peraturan DPRD Sulteng Tentang Tata Tertib Disahkan
Dia menambahkan, tata cara pengusulan program hasil dari pelaksanaan reses juga dibahas pada pembahasan perubahan tata tertib periode 2019-2024.
Huisman berharap, perubahan tata tertib DPRD Sulteng ke depannya bisa dimaksimalkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi meskipun ditetapkan di akhir masa periode.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DPRD-Sulteng-Bahas-Tatib-2023.jpg)