Imigrasi Palu
Lebih Mudah, WNA Pemegang Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online
Layanan baru itu diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, layanan baru itu diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.
“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor Imigrasi, sekarang bisa melalui online," kata Silmy Karim melalui dikutip dari website migrasi.go.id, Senin (1/1/2023).
"Tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya menambahkan.
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:
- Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
- Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
- Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
- Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
- Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)
Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun.
Melalui evisa.imigrasi.go.id, orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.
“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” papar Silmy.(*)
| Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal |
|
|---|
| Imigrasi Palu Meriahkan Pameran UMKM dan Senam Bersama HBP ke-62 |
|
|---|
| Imigrasi Palu Pindahkan Deteni WN Filipina ke Rudenim Manado |
|
|---|
| Imigrasi Palu Deportasi WN Jerman, Lakukan Penelitian Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu |
|
|---|
| Imigrasi Palu Tangani Seorang Nelayan Filipina yang Terdampar di Perairan Buol |
|
|---|
