Minggu, 12 April 2026

Imigrasi Palu

Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal

Kebijakan tersebut diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administrasi. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
PENERAPAN WFH - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN yang bertugas di bidang dukungan manajemen dan administrasi, mulai 10 April 2026.
  • Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Layanan keimigrasian tetap berjalan normal karena petugas pelayanan, pengawasan, serta unit operasional tetap bekerja di kantor dan lapangan seperti biasa.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administrasi. 

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Baca juga: Imigrasi Palu Meriahkan Pameran UMKM dan Senam Bersama HBP ke-62

Penerapan WFH mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan energi, sekaligus menjamin perlindungan serta pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, ASN tetap bertugas seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel di kantor imigrasi yang melayani paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional dan pelabuhan, serta pos lintas batas negara.

Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi normal.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi akan melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. 

Baca juga: Viral di Media Sosial, Fenomena Cahaya Misterius Melintas di Langit Sulawesi

Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak bekerja secara fisik di kantor.

Sebagai penutup, Hendarsam menegaskan kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.

Baca juga: Halal Bihalal Ketupat di Sigi, Warga Lintas Agama Jaga Kebersamaan dan Toleransi

Ia menambahkan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini telah dibangun oleh jajaran Imigrasi.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved