Selasa, 28 April 2026

Terkait Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menkumham: Bukan Ranah Pemerintah

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menanggapi polemik pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews.com/ Fersianus Waku& Irwan Rismawan
SETYA NOVANTO BEBAS - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menanggapi polemik pembebasan bersyarat Setya Novanto. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menanggapi polemik pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari keputusan tersebut.

Supratman menyatakan pembebasan bersyarat murni merupakan kewenangan pengadilan.

"Kalau itu, aku enggak bisa jawab, karena itu keputusan pengadilan. Pemerintahan enggak bisa campur," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia menjelaskan, kewenangan kementeriannya hanya terbatas pada urusan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.

"Kalau pembebasan bersyarat bukan di Menteri Hukum," jelasnya.

Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang memenuhi syarat tertentu.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ia dibebaskan pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Setya Novanto adalah terpidana Kasus Korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Legislator Poso Miss Peuru Datangi RSUD, Kunjungi Korban Gempa dan Bagikan Bantuan

Hukuman itu dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan lewat Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi pembebasan itu sah.

Agus menjelaskan bahwa keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved