Usai Minta Amnesti, Immanuel Ebenezer Justru Diberhentikan Prabowo
Permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan.
TRIBUNPALU.COM - Permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan.
Noel, sapaan akrabnya, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Ia diduga terlibat dalam kasus Pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelum ditahan, Noel sempat menyampaikan harapannya di depan Gedung KPK.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberinya pengampunan.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan presiden atas tindak pidana tertentu. Biasanya berlaku untuk kasus-kasus politik.
Baca juga: Siasat Licik Pejabat Kemenaker, Peras Pemohon Sertifikasi K3, Raup Rp81 Miliar
Namun, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas.
Ia tidak memenuhi permintaan tersebut.
Alih-alih mendapat pengampunan, Noel justru kehilangan jabatannya.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel.
"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," imbuhnya.
Keputusan itu diambil sebagai respons cepat pemerintah.
Pemecatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan korupsi, bahkan untuk pejabat sekelas menteri.
Untuk diketahui, terdapat tiga modus utama dalam praktik dugaan korupsi ini.
Modus utamanya adalah penggelembungan biaya.
Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275.000, dinaikkan secara sepihak menjadi Rp6 juta.
Selisih biaya tersebut dikumpulkan secara ilegal.
Total dana hasil Pemerasan ini sangat fantastis, mencapai Rp81 miliar.
Selain itu, para tersangka juga sengaja memperlambat proses pengurusan sertifikasi.
Permohonan yang sudah lengkap tidak akan diproses jika pemohon tidak membayar biaya tambahan.
Ancaman pun digunakan.
Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka diancam tidak akan diproses sama sekali, meskipun semua syarat telah terpenuhi.
Jaringan internal di Ditjen Binwasnaker dan K3 diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka bekerja sama dengan perusahaan jasa K3 untuk menyalurkan uang hasil Pemerasan.
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini.
11 Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Berikut identitas lengkap para tersangka:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Baca juga: Banggai Run Challenge 2025 Diikuti 1.530 Peserta, Pelari Tercepat Tuntaskan 21K dalam 1 Jam 10 Menit
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 15 unit mobil dari berbagai pihak.
2. 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.
3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.
Artikel telah tayang di Kompas.com
(*)
| Layangkan Surat Terbuka, Pegawai Pajak Minta Menteri Purbaya dan Presiden Mundur |
|
|---|
| Rico Djanggola Pastikan Implementasi Dukungan Asta Cita di Kota Palu |
|
|---|
| Misi Amankan Pasokan Minyak, Presiden Prabowo Gandeng Rusia Terkait Ketahanan Energi |
|
|---|
| Alasan KPK Amankan Jatmiko Dwijo Saputro Terkait Kasus Pemerasan Sang Kakak Gatut Sunu |
|
|---|
| Jejak Karier Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Pernah Ribut dengan Wakilnya, Kini Jadi Tersangka di KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/noel-jadi-tersangka.jpg)