Siasat Licik Pejabat Kemenaker, Peras Pemohon Sertifikasi K3, Raup Rp81 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pemerasan sertifikasi

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
WAMENAKER TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kasus ini terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Keterlibatannya menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan pejabat tinggi.

Para tersangka diduga menjalankan modus operandi yang sangat sistematis.

Mereka memanfaatkan kewenangan untuk menekan para pemohon sertifikat K3.

Modus utamanya adalah penggelembungan biaya.

Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275.000, dinaikkan secara sepihak menjadi Rp6 juta.

Selisih biaya tersebut dikumpulkan secara ilegal.

Total dana hasil Pemerasan ini sangat fantastis, mencapai Rp81 miliar.

Selain itu, para tersangka juga sengaja memperlambat proses pengurusan sertifikasi.

Baca juga: Harga iPhone Terbaru: iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 Pro, iPhone 16 Series

Permohonan yang sudah lengkap tidak akan diproses jika pemohon tidak membayar biaya tambahan.

Ancaman pun digunakan.

Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka diancam tidak akan diproses sama sekali, meskipun semua syarat telah terpenuhi.

Jaringan internal di Ditjen Binwasnaker dan K3 diduga terlibat dalam kasus ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved