Ikuti Jejak Nasdem, Fraksi PAN Bakal Setop Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

Setelah Fraksi NasDem menonaktifkan dan menghentikan gaji dua kadernya, kini giliran Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Editor: Lisna Ali
Handover
UYA KUYA DAN EKO PATRIO - Fraksi PAN mengajukan permohonan penghentian seluruh hak, termasuk gaji dan tunjangan, bagi Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. 

TRIBUNPALU.COM - Setelah Fraksi NasDem menonaktifkan dan menghentikan gaji dua kadernya, kini giliran Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengambil langkah serupa. 

Fraksi PAN mengajukan permohonan penghentian seluruh hak, termasuk gaji dan tunjangan, bagi Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

PAN bakal mengajukan permohonan penghentian seluruh hak dan fasilitas yang melekat pada jabatan keduanya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini berlaku bagi kedua kadernya terhitung sejak status nonaktif mereka diresmikan pada 1 September 2025.

Putri menegaskan, penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya merupakan bentuk pertanggungjawaban fraksi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," tegas Putri Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan, keputusan ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI.

Fraksi PAN ingin memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan proses yang adil dan transparan.

Meski demikian, Putri Zulhas tidak menjelaskan secara detail sampai kapan penghentian gaji dan tunjangan tersebut akan berlaku.

Keputusan ini diambil setelah Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan mereka dinilai mencederai perasaan rakyat dan memperkeruh suasana.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan 7-8 September 2025

Sebelumnya, langkah serupa juga telah diambil oleh Fraksi Partai NasDem terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari surat DPP Partai NasDem yang menonaktifkan kedua anggota tersebut sejak 1 September 2025.

"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," tegas Viktor dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

Menurut Viktor, penghentian gaji dan tunjangan bagi Sahroni dan Nafa adalah bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.

Ia juga mengungkapkan, status nonaktif keduanya akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah akan menerbitkan putusan yang bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat digugat oleh Sahroni maupun Nafa Urbach.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved