Ternyata Sesuai Aturan, 4 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Tetap Kantongi Gaji

Keputusan penonaktifan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Serambinews.com
Keputusan penonaktifan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat. 

TRIBUNPALU.COM - Keputusan penonaktifan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Keempat anggota tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Kekesalan publik semakin memuncak setelah beredar kabar bahwa mereka disebut masih menerima gaji penuh meski statusnya kini dinonaktifkan.

Untuk diketahui, penonaktifan keempatnya mulai berlaku sejak 1 September 2025.

Pertanyaan pun muncul, apakah benar anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih mendapatkan hak gaji?

Berikut ulasannya.

Baca juga: Patroli Humanis Polres Sigi Pastikan Situasi Kondusif di Kabupaten Sigi

Ketentuan Hukum Masih Terima

Berdasarkan peraturan yang berlaku, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.

Hal ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pada pasal 19, peraturan tersebut mengatur mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR.

Secara spesifik, pasal 19 ayat 4 menyatakan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, meskipun Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinonaktifkan, mereka masih berstatus sebagai anggota DPR dan tetap berhak menerima gaji.

Mengenal Pasal 19 Ayat 4

Nah Tribuners, jika kita ulik dari pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020 tersebut berisikan jika anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Baca juga: Yosepina Iryani Tunjukkan Kepedulian, Duduk Bersama Mahasiswa Usai Aksi Damai

Bedanya Nonaktif dan Dipecat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved