BSU 2025 Cair Lagi Akhir Tahun Ini? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Kabar tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan cair lagi akhir tahun ini ramai beredar di masyarakat.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

TRIBUNPALU.COM -  Kabar tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan cair lagi akhir tahun ini ramai beredar di masyarakat.

Kabar ini bahkan sempat menjadi tren di Google Trends, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap program bantuan tersebut.

Namun, harapan para pekerja dan masyarakat umum sepertinya harus ditahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara tegas membantah adanya kebijakan baru terkait kelanjutan program ini di akhir tahun.

Menaker Yassierli mengatakan bahwa sampai saat ini, belum ada arahan atau keputusan dari Presiden terkait kelanjutan program BSU.

Baca juga: Menteri Imigrasi Kagumi Perjalanan Politik Bupati Iksan Kalahkan Incumbent

"Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa program BSU 2025 yang disalurkan sebelumnya telah selesai.

Menurut Yassierli, penyaluran BSU untuk periode Juni dan Juli 2025 sudah tuntas.

Bantuan senilai Rp600.000 itu telah disalurkan kepada seluruh penerima yang datanya valid.

"(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan," tambahnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menuntaskan tugas penyaluran sesuai target.

Penyaluran BSU ini merupakan stimulus pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Program ini juga diharapkan mampu mendukung perekonomian pada Triwulan II 2025.

Bantuan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Pada periode sebelumnya, BSU menjangkau hingga 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja.

Jika merujuk pada regulasi yang ada, BSU memang hanya dijadwalkan untuk periode tertentu.

Baca juga: Atasi Lonjakan Pemohon, Polresta Palu Siapkan Layanan SKCK Tambahan di Polsek

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Meskipun penyaluran sempat berlanjut hingga Agustus, itu bukanlah program baru.

Periode Agustus 2025 hanya merupakan perpanjangan waktu bagi para pekerja yang belum sempat menerima dana BSU.

Perpanjangan ini diberikan karena adanya kendala teknis. 

Menurut data Kemenaker, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari total target penerima. Ini menunjukkan sebagian besar target sudah terpenuhi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved