Berita Viral

Heboh Skandal Asmara Diduga Libatkan Irjen Krishna Murti dan Seorang Polwan, Petinggi Polri Bungkam

Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri itu kembali viral dengan sosok polisi wanita (polwan) bernama Kompol Anggraini Putri.

|
Editor: Lisna Ali
Instagram/@krishnamurti_bd91
Inspektur Jenderal (Irjen) Krishna Murti kembali viral dengan sosok polisi wanita (polwan) bernama Kompol Anggraini Putri. 

TRIBUNPALU.COM - Masih ingat dengan sosok Inspektur Jenderal (Irjen) Krishna Murti?

Setelah sebelumnya pernah viral lewat kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri itu kembali viral dengan sosok polisi wanita (polwan) bernama Kompol Anggraini Putri.

Diketahui, keduanya viral usai diduga terlibat skandal asmara.

Sejak dua sosok ini viral, media sosial juga diramaikan dengan tagar #SkandalKrishnaMurti dan #BersihkanPolri.

Berdasarkan narasi yang beredar, dugaan skandal asmara mereka bermula pada tahun 2018.

Saat itu, Irjen Krishna Murti yang masih menjabat sebagai Karo Misinter bertemu dengan Kompol Anggraini Putri.

Komunikasi di antara mereka terus berlanjut dan berujung pada hubungan yang lebih intim.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 18 September 2025, Emas Antam Turun, 1 Gram Sekarang Rp 2,098,000

Bahkan, keduanya disebut memiliki panggilan mesra "papapz" dan "mamamz".

Meski Irjen Krishna Murti diketahui masih terikat pernikahan yang sah dengan istrinya, Nany Ariany Utama, dugaan hubungan gelap ini terus berlangsung.

Puncaknya, pada akhir tahun 2024, istri sah Irjen Krishna Murti dikabarkan sempat mengonfrontasi Kompol Anggraini Putri di sebuah pusat perbelanjaan.

Namun, saat itu Anggraini membantah adanya hubungan khusus dengan sang jenderal.

Bahkan,informasi yang beredar menyebutkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan gelar perkara secara tertutup terkait dugaan pelanggaran etik ini.

Rapat tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kombes Pol Hardiono, yang menjabat sebagai Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri.

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol Leonard M. Sinambela, selaku Kaden B Ropaminal Divpropam Polri, bertindak sebagai pemapar. 

Berbagai pejabat strategis dari Divpropam, SSDM, dan Itwasum Polri turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam gelar perkara yang digelar tertutup, disebutkan bahwa video dan foto kemesraan keduanya menjadi bukti kuat yang dipaparkan.

Meskipun Kompol Anggraini Putri sempat menyangkal hubungannya, bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran.

Hasil dari gelar perkara ini menegaskan bahwa Irjen Krishna Murti diduga telah melakukan pelanggaran etik yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Hal ini didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Senator Andhika Amir Desak Pemerintah Evaluasi MBG di Banggai Kepulauan

Belum Ada Konfirmasi Resmi

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait, termasuk Irjen Krishna Murti sendiri, belum memberikan pernyataan resmi.

Upaya konfirmasi dari media, termasuk kepada pejabat kepolisian lainnya seperti Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, juga tidak membuahkan hasil.

Keduanya kompak tidak menjawab pertanyaan terkait isu yang tengah viral ini.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga negara non-struktural yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merespon isu ini.

Kompolnas menegaskan akan meminta klarifikasi soal isu liar tersebut. 

"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Yusuf mengatakan, bahwa masalah ini merupakan pelanggaran etika kepribadian, bukan kelembagaan.

"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," katanya.

Sosok Irjen Krishna Murti

Irjen Pol. Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si. adalah seorang perwira tinggi Polri yang dikenal memiliki rekam jejak cukup mentereng.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Krishna Murti memulai kariernya di bidang reserse dan pernah menjabat di berbagai posisi strategis, di antaranya:

  • Kapolsek Metro Penjaringan (2001)
  • Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  • Wakapolda Lampung (2016)
  • Karomisinter Divhubinter Polri (2017)
  • Kadivhubinter Polri (2022)
  • Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri (2025)

Selama menjabat, ia pernah menangani beberapa kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti:

  • Kasus bom Sarinah Thamrin pada tahun 2016.
  • Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.

Baca juga: 9 Program Digital Baru Disperindag Sigi Bantu Pelaku Usaha Berkembang

Gaya dan Jargon Krishna Murti

Sosok Krishna Murti semakin dikenal luas oleh masyarakat berkat gaya komunikasi dan interaksinya yang unik di media sosial.

Ia juga populer dengan jargon "Turn Back Crime" yang menjadi slogan polisi saat menangani kejahatan.

Gaya komunikasinya yang lugas dan humanis membuatnya disukai publik.

Sosok Kompol Anggraini

Sosok Kompol Anggraini Putri tengah dicari-cari warganet.

Namun informasi seputar profil atau biodata Kompol Anggraini Putri masih sangat minim.

Disebutkan bahwa Kompol Anggraini Putri menyandang gelar S.I.K., M.Si.

Status Kompol Anggraini saat ini diketahui sudah bercerai.

Sejak bercerai itulah ia kemudian dikabarkan menjalin hubungan dengan Irjen Krishna Murti.

Krishna berjanji memberi perlindungan pada wanita yang karib disapa Anggie tersebut.

(*)

Artikel telah tayang di TribunMedan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved