Berita Viral 

11 Tahun Menanti, Polisi Resmi Tahan Litao Anggota DPRD Wakatobi atas Dugaan Pembunuhan

Legislator asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Lita alias Litao, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

|
Editor: Lisna Ali
Facebook
KASUS PEMBUNUHAN - Legislator asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Lita alias Litao, kini harus mendekam di balik jeruji besi. 

TRIBUNPALU.COM - Legislator asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Lita alias Litao, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia ditahan oleh Polda Sultra Jumat (20/9/2025) atas dugaan tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan kematian seorang remaja pada tahun 2014.

Litao, yang merupakan legislator dari Partai Hanura, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah disematkan padanya.

Keputusan ini disambut baik oleh keluarga korban yang telah lama menanti keadilan.

Kasus yang menjerat Litao adalah dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja, Wiranto (17).

Tragedi memilukan itu terjadi pada 25 Oktober 2014, saat keduanya terlibat dalam sebuah insiden di acara joget yang diselenggarakan di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, penahanan terhadap oknum anggota DPRD itu dilakukan karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup kuat terkait keterlibatannya.

Baca juga: Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Kini Berstatus Tersangka Kasus Pembunuhan, 11 Tahun Jadi Buron

Bukti-bukti ini telah dikumpulkan melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kombes Iis menjelaskan bahwa Litao diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebuah pasal yang memberikan ancaman hukuman berat.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra," ungkap Kombes Iis dalam keterangan resminya dikutip dari TribunnewsSultra.

Litao akan menjalani masa penahanan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan ini dapat diperpanjang jika penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kombes Iis juga membeberkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. 

Sebelum ditahan, Litao sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh penyidik.

Surat panggilan tersebut dikeluarkan setelah Polda Sultra menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Alasan yang diberikan Litao saat itu adalah kendala transportasi, yang membuatnya tidak bisa memenuhi panggilan.

Namun, pada panggilan kedua yang dilayangkan pada Jumat (19/9/2025), yang bersangkutan akhirnya datang dan menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik mengambil keputusan untuk langsung menahan Litao

Pihak kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan, telah berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan tersebut.

Ia berharap kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, dari pihak korban, penahanan Litao disambut dengan penuh kelegaan.

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian. Menurutnya, penahanan ini sudah seharusnya dilakukan sejak lama, mengingat status Litao yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami dari pihak keluarga korban menyambut baik penahanan tersebut, yang menurut kami ini dapat dilakukan sejak lama mengingat status LT adalah DPO," ujar Sofyan.

Penantian panjang selama 11 tahun akhirnya membuahkan hasil.

Sofyan mengungkapkan bahwa sejak awal, keluarga korban sudah lama berharap agar Litao ditahan dan diproses hukum. 

"Dan sekarang alhamdulillah L sudah ditahan. Semoga proses hukum berjalan dengan baik dan objektif, sehingga keluarga korban dapat memperoleh keadilan," tandasnya.

Baca juga: Meski Sudah Cerai, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Tetap Akur Rayakan Ulang Tahun Anak

Kronologi Kasus

Pada 2014, Wiranto tewas setelah dikeroyok oleh tiga orang, yaitu La Ode Litao, Rahmat La Dongi, dan La Ode Herman.

Ketiga pelaku membunuh Wiranto dengan cara dianiaya.

Aksi brutal itu terjadi di sebuah acara di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.

Dalam perkara ini, Rahmat dan Herman sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun, La Ode Litao berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Wakatobi.

Terhitung sudah 11 tahun masuk DPO.

Keberadaan Litao sebagai DPO yang bebas berkeliaran bahkan hingga menduduki jabatan publik membuat keluarga korban geram.

Mereka kemudian mendatangi Polres Wakatobi untuk menanyakan perkembangan kasus.

Protes keras ini mendorong Polda Sulawesi Tenggara untuk kembali mengusut kasus tersebut.

Alhasil, Litao kini resmi berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, memastikan bahwa Litao akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Detik-detik Sebelum Karyawati di Pasangkayu Tewas, Sempat Chat dengan Atasan, Curiga Ada Dendam

Sosok Litao dan Jejaknya sebagai Anggota DPRD 

 La Ode Litao, seorang politisi Partai Hanura yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Awal mula kasus, Litao sempat dikabarkan hilang.

Sejak menghilang selama 11 tahun, pada tahun 2024, Litao muncul.

Ia justru mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura.

Hebatnya, Litao lolos mengurus semua dokumen yang dibutuhkan.

Mulai dari pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga dokumen di KPU setempat.

Setelah namanya masuk dalam pencalonan, Litao pun lolos dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi.

Ia dilantik menjadi Anggota DPRD Wakatobi pada 1 Oktober 2024.(*)

Artikel telah tayang di TribunSultra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved