Berita Viral 

Lecehkan 5 Pasien Hamil, Dokter Kandungan Safril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual.

Editor: Lisna Ali
Handover
DOKTER KANDUNGAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis berat terhadap M Syafril Firdaus, seorang dokter kandungan, atas kasus pelecehan seksual.

Dokter tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah pasiennya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim adalah hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.

Ketua Majelis Hakim, Sandi Muhamad, membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Sartika, Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.

Jika denda Rp50 juta tidak dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, dokter kandungan Syafril diwajibkan membayar restitusi kepada para korban.

Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp106.335.796,00 kepada lima orang korban.

Baca juga: Ditinggal ke Akad Nikah, Rumah Warga Bualemo Banggai Terbakar

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai tenaga medis.

Perbuatan cabul tersebut terbukti dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, dan menimpa perempuan hamil.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, e, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Restitusi ditetapkan berdasarkan Laporan Penilaian dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Barang bukti berupa pakaian dan sebuah flashdisk disita, sementara terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.

Menyikapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved