Berita Viral

Ironi Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu di Masjid, Ayah Terjerat Korupsi Rp 26 M

Pria berinisial ASN ditangkap setelah terbukti mencuri sepatu milik jemaah di sebuah masjid di Cirebon.

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews/Tribun Cirebon (Eki Yulianto)
CURI SEPATU - (Kiri) ASN, anak eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, tertangkap kamera sedang mencuri sepatu di kawasan Masjid Raya At Taqwa, Jalan R.A. Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada hari Senin, (6/10/2025), dan (kanan) Nashrudin Azis menjadi tersangka korupsi. 

Saat diinterogasi, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya.

"Sisanya masih ada di rumah," jelas Rohman, mengutip pengakuan pelaku.

Setelah pemeriksaan awal di pos keamanan, ASN langsung diborgol.

Ia kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi pencurian yang dilakukan anak mantan pejabat daerah tersebut.

Baca juga: Dirlantas Polda Sulteng Tegaskan Tidak Ada Penindakan Tilang : Utamakan Teguran

Ayahnya Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), yang merupakan ayah ASN, saat ini sedang ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon

Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengungkapkan bahwa NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi, dokumen, dan petunjuk lainnya.

“Tim penyidik menetapkan tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” ujar Hamdan.

NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dituduh memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meskipun proyek tersebut belum rampung.

Akibat perintah tersebut, proyek tidak sesuai perencanaan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.(*)

Artikel telah tayang di TribunJabar

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved