Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Simak Tahapannya Dari BKN

Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 mulai bekerja? Ini Penjelasannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Simak Tahapannya Dari BKN 

TRIBUNPALU.COM - Para peserta dan honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus menanti kepastian.

Mereka menunggu jadwal resmi pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Meski beberapa daerah telah menyerahkan SK, mayoritas peserta masih dihadapkan pada ketidakpastian.

Di balik penantian SK, pertanyaan besar yang muncul adalah mengenai jadwal kerja dan gaji.

Ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang singkat dan fleksibel, yakni 4 jam per hari.

Baca juga: Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama dengan PPPK Penuh Waktu? Simak Penjelasannya

Total jam kerja mereka adalah 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang lebih ringan.

Namun, pertanyaan terbesar peserta adalah kapan mereka bisa mulai bekerja secara resmi di tahun 2025.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja

Saat ini, proses penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu sudah berlangsung, tetapi dilakukan secara bertahap.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memproses seluruh usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Progres penetapan NI ini sangat menentukan kapan para pegawai paruh waktu dapat bertugas.

Pegawai baru dianggap sah bekerja hanya setelah menerima dua dokumen resmi.

Baca juga: Setelah Pelantikan, Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Simak Alur Penggajiannya

Dokumen pertama adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT), penanda dimulainya masa kerja.

Dokumen kedua adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Tanpa TMT dan SPMT, PPPK belum bisa melaksanakan tugas dan belum berhak menerima gaji maupun tunjangan.

Peserta diimbau untuk terus memantau website resmi dan media sosial instansi masing-masing untuk mendapatkan update terbaru.(*)

Artikel telah tayang di TribunPriangan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved