Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Simak Tahapannya Dari BKN
Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 mulai bekerja? Ini Penjelasannya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
TRIBUNPALU.COM - Para peserta dan honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus menanti kepastian.
Mereka menunggu jadwal resmi pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Meski beberapa daerah telah menyerahkan SK, mayoritas peserta masih dihadapkan pada ketidakpastian.
Di balik penantian SK, pertanyaan besar yang muncul adalah mengenai jadwal kerja dan gaji.
Ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang singkat dan fleksibel, yakni 4 jam per hari.
Baca juga: Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama dengan PPPK Penuh Waktu? Simak Penjelasannya
Total jam kerja mereka adalah 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang lebih ringan.
Namun, pertanyaan terbesar peserta adalah kapan mereka bisa mulai bekerja secara resmi di tahun 2025.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja
Saat ini, proses penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu sudah berlangsung, tetapi dilakukan secara bertahap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memproses seluruh usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Progres penetapan NI ini sangat menentukan kapan para pegawai paruh waktu dapat bertugas.
Pegawai baru dianggap sah bekerja hanya setelah menerima dua dokumen resmi.
Baca juga: Setelah Pelantikan, Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Simak Alur Penggajiannya
Dokumen pertama adalah Terhitung Mulai Tanggal (TMT), penanda dimulainya masa kerja.
Dokumen kedua adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Tanpa TMT dan SPMT, PPPK belum bisa melaksanakan tugas dan belum berhak menerima gaji maupun tunjangan.
Peserta diimbau untuk terus memantau website resmi dan media sosial instansi masing-masing untuk mendapatkan update terbaru.(*)
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
| Temui Massa, Wabup Donggala Sebut Usulan PPPK Masih Tunggu Respons Pusat |
|
|---|
| Sekda Banggai Minta Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sampai Maret 2026 Tak Perlu SPK |
|
|---|
| Rustam Tegaskan Seleksi Jabatan 5 Kepala OPD Donggala Dilakukan Terbuka dan Transparan |
|
|---|
| Sekda Donggala Tegaskan Seleksi Jabatan 5 Kepala OPD Dilakukan Terbuka dan Transparan |
|
|---|
| Pemkab Donggala Lelang Jabatan 5 Kepala OPD, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Gaji-PPPK.jpg)