Senin, 1 Juni 2026

Daftar UMP 2026 Terbaru, Manakah Provinsi dengan Upah Terbanyak di Indonesia?

Daftar UMP Upah Minimum Provinsi 2026 di Indonesia yang terbaru, manakah provinsi dengan upah terbanyak? berikut daftarnya

Tayang:
Editor: Imam Saputro
AI Gemini
UMP 2026 - Daftar UMP Upah Minimum Provinsi 2026 di Indonesia yang terbaru, manakah provinsi dengan upah terbanyak? berikut daftarnya. 

TRIBUNPALU.COM - Daftar UMP Upah Minimum Provinsi 2026 di Indonesia yang terbaru, manakah provinsi dengan upah terbanyak? berikut daftarnya.

Pemerintah menetapkan batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025. 

Ketentuan ini menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah sebelum upah minimum baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Menjelang tenggat tersebut, data UMP 2025 kembali menjadi perhatian sebagai gambaran peta upah minimum antardaerah. 

Berikut daftar UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025, diurutkan dari yang paling tinggi:

Baca juga: TRIBUN WIKI: Liburan Akhir Tahun 2025, Ini 8 Rekomendasi Wisata Alam dan Budaya di Sigi Sulteng

Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2025

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.761
  2. Papua: Rp4.285.850
  3. Papua Selatan: Rp4.285.850
  4. Papua Pegunungan: Rp4.285.850
  5. Papua Tengah: Rp4.285.848
  6. Bangka Belitung: Rp3.876.600
  7. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  8. Riau: Rp3.508.776,22
  9. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  10. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
  11. Maluku Utara: Rp3.408.000
  12. Aceh: Rp3.685.616
  13. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
  14. Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  15. Papua Barat: Rp3.615.000

Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada di kelompok UMP terendah pada 2025, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. 

Kondisi ini mencerminkan perbedaan struktur ekonomi serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

Data UMP 2025 ini kerap dijadikan referensi awal dalam pembahasan upah minimum tahun berikutnya, meskipun penetapan UMP dan UMK 2026 nantinya tetap bergantung pada kebijakan dan kondisi ekonomi di tiap daerah.

Simulasi UMP 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahan di akun Instagram resminya sempat memaparkan simulasi perhitungan upah minimum menggunakan formula baru yang berbasis pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam simulasi tersebut, Kemnaker menggunakan beberapa variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. 

Nilai alfa menggambarkan kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan upah minimum. 

Untuk tujuan edukasi publik, Kemnaker menampilkan dua contoh skenario, yaitu alfa 0,5 dan alfa 0,9.

Secara nasional, simulasi ini menggunakan asumsi inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Dengan asumsi tersebut, maka:

  • Alfa 0,5 menghasilkan kenaikan sebesar 5,5 persen
  • Alfa 0,9 menghasilkan kenaikan sebesar 7,5 persen

Berikut simulasi UMP 2026 di 38 provinsi, dihitung dari UMP 2025 dengan dua skenario nilai alfa.

1. Aceh
UMP 2025: Rp3.685.616
UMP 2026 (alfa 0,5): Rp3.888.325
UMP 2026 (alfa 0,9): Rp3.961.037

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved