Usai Temui Jokowi, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan DHL Ajukan Restorative Justice
Dua tersangka kasus dugaan tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan RJ
TRIBUNPALU.COM - Dua tersangka kasus dugaan tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Senin (12/1/2026).
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik pekan lalu,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
Langkah hukum ini diambil setelah adanya momentum di mana kedua tersangka menyambangi kediaman pribadi Jokowi di Solo.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) dalam suasana penuh kekeluargaan.
"Memang tertutup, tapi secara umum acaranya sangat kekeluargaan. Karena ini pertemuan prinsipal dengan prinsipal, jadi sifatnya hati ke hati. Bapak juga sangat menghormati itikad baik dari dua tersangka tersebut," ungkap Yakup Hasibuan.
Yakup menyebutkan bahwa meskipun status keduanya masih tersangka, Presiden menyambut baik itikad rekonsiliasi personal tersebut.
Baca juga: Pasca Dugaan Diskriminasi dan Pembakaran Kantor PT RCP, Desa Buleleng dan Torete Aman
Jokowi dilaporkan sangat menghormati keberanian Eggi dan Damai untuk datang dan berbicara dari hati ke hati.
Pertemuan tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mencairkan ketegangan hukum yang selama ini berlangsung di Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti pertemuan itu, penyidik kepolisian kini tengah menunggu persetujuan formal dari kedua belah pihak terkait.
“Kami sebagai penyidik menunggu keputusan dari para pihak terkait permohonan RJ ini. Apabila para pihak sepakat menempuh upaya hukum melalui restorative justice, maka akan kami fasilitasi sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHAP yang baru,” tuturnya.
Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa kepolisian akan memfasilitasi mekanisme ini sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Di sisi lain, perwakilan Relawan Jokowi selaku pelapor, Ade Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya bersikap sangat terbuka terhadap perdamaian.
Ade menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi mengenai permohonan restoratif yang diajukan oleh pihak terlapor.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kesepakatan damai nantinya tetap akan dikoordinasikan kembali dengan Jokowi sebagai pelapor utama.
“Itulah kepentingannya kami dipanggil, bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak pelapor ya. Kami menyambut baik,” kata Ade saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Kontras Eggi Sudjana dan DHL Minta Maaf ke Jokowi, Kubu Roy Suryo Tegaskan Ogah Mundur
8 Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus tudingan Ijazah Palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Kepolisian membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masuk ke dalam klaster pertama bersama Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, serta Rustam Effendi.
Selain pasal ITE, tersangka di klaster pertama ini juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Kata Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana Cs, Siap Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan
Isi Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo
Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana, disebut tidak menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu di kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026).
Melansir Tribunnews.com, dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana yang datang bersama tersangka lainnya, Damai Hari Lubis, justru disebut memberikan nasihat kepada mantan Wali Kota Solo itu.
Fakta tersebut disampaikan oleh Mikhael Sinaga, host podcast YouTube Sentana TV.
Ia mengaku mendapatkan penjelasan langsung dari Eggi Sudjana melalui sambungan telepon terkait pertemuan tersebut.
Menurut Mikhael, narasi yang menyebut Eggi Sudjana datang ke rumah Jokowi untuk meminta maaf tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan langsung oleh Eggi kepadanya.
“Bang Eggi Sudjana sendiri yang mengangkat telepon saya dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada permintaan maaf. Sama sekali tidak ada,” ujar Mikhael dalam siaran channel YouTube Sentana TV, Kamis.
Mikhael menjelaskan, pertemuan di kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Solo, tersebut, berdasarkan keterangan Eggi Sudjana merupakan pertemuan lanjutan (follow up) dari pertemuan sebelumnya pada 16 April 2025.
Pertemuan itu berkaitan dengan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Ini pertemuan kedua. Follow up. Tujuannya jelas, bukan silaturahmi biasa, apalagi minta maaf,” kata Mikhael menegaskan.
Ia menyebut, Eggi Sudjana memang mengakui bertemu langsung dengan Jokowi.
Namun isi pertemuan justru berisi dialog dan penyampaian pandangan kritis, bukan permohonan maaf.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Bang Eggi mengatakan dia menasihati Jokowi. Memberikan pandangan dan peringatan moral,” ujar Mikhael.
Hal paling sensitif dari pengakuan Eggi, menurut Mikhael, adalah adanya dua aparat kepolisian aktif yang ikut mendampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saat memasuki rumah Jokowi.
“Ini pengakuan langsung Bang Eggi. Ada dua sosok aparat, satu penyidik dan satu atasan,” kata Mikhael.
Ia menilai hal tersebut sangat bermasalah secara etik dan hukum, karena melibatkan aparat aktif dalam pertemuan antara pelapor dan terlapor.
“Pelapor dan terlapor tidak boleh dipertemukan, apalagi dimediasi penyidik aktif. Ini bahaya dan mencoreng penegakan hukum,” tegasnya.
Mikhael juga secara tegas membantah isu yang menyebut Eggi Sudjana meminta maaf atau ada unsur transaksional dalam pertemuan tersebut.
“Bang Eggi menegaskan ke saya, tidak ada permintaan maaf, tidak ada pencairan dana, tidak ada kompromi,” ujarnya.
Ia menyebut isu permintaan maaf sengaja digulirkan ke publik setelah pertemuan tersebut diberitakan oleh ajudan Jokowi kepada wartawan, meski sebelumnya diklaim sebagai pertemuan tertutup.
“Kalau dibilang rahasia, kenapa malah disampaikan ke media?” kata Mikhael mempertanyakan.(*)
| Jokowi Berencana Keliling Indonesia Mulai Juni 2026, Pengamat Duga Demi Tiket Pilpres 2029 Gibran |
|
|---|
| Rekaman Diduga Dasco Sebut 'Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi', Ini Kata Ayah Gibran |
|
|---|
| Projo Ungkap Alasan Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Bantah Tudingan Haus Kekuasaan |
|
|---|
| Setahun Lebih Kasus Ijazah Belum Masuk Pengadilan, Jokowi Kecewa: Ada Orang Besar yang Menghambat |
|
|---|
| Masa Lalu Penggugat Ijazah Jokowi, Sigit Pratomo Dulu Nyaris di-DO, Kini Bicara Tanggung Jawab Moral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/eggi-sudjana-dan-damai-lubis.jpg)