Selasa, 26 Mei 2026

Usai Temui Jokowi, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan DHL Ajukan Restorative Justice

Dua tersangka kasus dugaan tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan RJ

Tayang:
Editor: Lisna Ali
kolase Tribunnews dan Kompas TV
IJAZAH JOKOWI - Dua tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ). 

TRIBUNPALU.COM - Dua tersangka kasus dugaan tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Senin (12/1/2026).

“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik pekan lalu,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Langkah hukum ini diambil setelah adanya momentum di mana kedua tersangka menyambangi kediaman pribadi Jokowi di Solo.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) dalam suasana penuh kekeluargaan.

"Memang tertutup, tapi secara umum acaranya sangat kekeluargaan. Karena ini pertemuan prinsipal dengan prinsipal, jadi sifatnya hati ke hati. Bapak juga sangat menghormati itikad baik dari dua tersangka tersebut," ungkap Yakup Hasibuan.

Yakup menyebutkan bahwa meskipun status keduanya masih tersangka, Presiden menyambut baik itikad rekonsiliasi personal tersebut.

Baca juga: Pasca Dugaan Diskriminasi dan Pembakaran Kantor PT RCP, Desa Buleleng dan Torete Aman

Jokowi dilaporkan sangat menghormati keberanian Eggi dan Damai untuk datang dan berbicara dari hati ke hati.

Pertemuan tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mencairkan ketegangan hukum yang selama ini berlangsung di Polda Metro Jaya.

Menindaklanjuti pertemuan itu, penyidik kepolisian kini tengah menunggu persetujuan formal dari kedua belah pihak terkait.

“Kami sebagai penyidik menunggu keputusan dari para pihak terkait permohonan RJ ini. Apabila para pihak sepakat menempuh upaya hukum melalui restorative justice, maka akan kami fasilitasi sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHAP yang baru,” tuturnya.

Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa kepolisian akan memfasilitasi mekanisme ini sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Di sisi lain, perwakilan Relawan Jokowi selaku pelapor, Ade Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya bersikap sangat terbuka terhadap perdamaian.

Ade menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi mengenai permohonan restoratif yang diajukan oleh pihak terlapor.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved