Selasa, 21 April 2026

Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke JPU, Eggi Sudjana Masih Upayakan Damai

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut bahwa berkas tiga tersangka telah diserahkan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Reynas Abdila
ROY SURYO CS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut bahwa berkas tiga tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNPALU.COM - Penyidikan kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut bahwa berkas tiga tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Pelimpahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian bagi klaster kedua dan dimulainya tahap penelitian oleh pihak kejaksaan.

Kini, tim JPU akan memeriksa secara mendalam kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara milik Roy Suryo dan kawan-kawan.

Baca juga: Usai Temui Jokowi, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan DHL Ajukan Restorative Justice

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun, jika jaksa menilai masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Dalam kasus ini, Roy Suryo cs dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE terkait dugaan manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Masih Upayakan Damai

Sementara itu, situasi berbeda dialami oleh para tersangka di klaster pertama, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hingga saat ini, pihak kepolisian diketahui belum melimpahkan berkas perkara lima tersangka pada klaster pertama tersebut ke pihak kejaksaan.

Hal ini disebabkan adanya permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan dan kondisi yang rusak akibat kejahatan, bukan sekadar penghukuman. 

Pendekatan ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil, menekankan pertanggungjawaban pelaku, ganti rugi pada korban, serta pemulihan keadaan semula, sering kali melalui mediasi di luar pengadilan formal. 

Baca juga: Kata Jokowi Soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana Cs, Siap Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan

Kombes Iman menegaskan permohonan restorative justice adalah hak tersangka sehingga penyidik akan berada dalam posisi netral ketika tersangka mengajukan permohonan RJ, termasuk dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved