Kamis, 11 Juni 2026

PLN Sulutenggo

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034, Saksi Tergugat Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi poin penting dalam gugatan.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Handover
SIDANG RUPTL - Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis, 5 Februari 2025. Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang hadir memberikan dukungan. 

TRIBUNPALU.COM - Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis, 5 Februari 2025.

Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang hadir memberikan dukungan.

Sejak pagi hari, kawasan PTUN Jakarta dipadati pria berpakaian warna merah dari SP PLN dari berbagai daerah.

Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas sekaligus menjadi simbol dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Apel K3 Nasional, PLN UIP Sulawesi Bagikan Penghargaan untuk Kontraktor dan Konsultan

Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL, serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial.

Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.

Saksi dari Kementerian ESDM menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya.

Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi poin penting dalam gugatan.

Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025.

Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan, melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan semakin memperjelas substansi gugatan.

Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved