Senin, 8 Juni 2026

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait tudingan Ijazah Palsu.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
ROY SURYO DAN JOKOWI - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ringkasan Berita:
  • Kubu Roy Suryo Cs mengajukan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
  • Polisi menyatakan penyidikan terhadap enam tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, masih berjalan karena belum ada dasar hukum atau kesepakatan damai.

TRIBUNPALU.COM - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan ini diajukan dengan alasan bahwa status tersangka mereka seharusnya gugur demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, angkat bicara mengenai prosedur hukum yang berlaku.

Budi mengatakan bahwa mengajukan penghentian perkara adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.

​"Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," kata Budi, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Kelakar Jokowi soal Peluang Cabut Laporan Kasus Ijazah Palsu: Maaf Urusan Pribadi, Urusan Hukum Lain

Namun, Budi menegaskan bahwa proses penghentian perkara tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau sepihak.

Ia menjelaskan bahwa dalam koridor hukum Indonesia, baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme formal untuk mencapai titik akhir perkara.

KASUS IJAZAH - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini mengklaim memegang Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Kabar mengenai gugurnya status tersangka ini diungkap langsung oleh Damai Hari Lubis.
KASUS IJAZAH - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengklaim memegang Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Kabar mengenai gugurnya status tersangka ini diungkap langsung oleh Damai Hari Lubis. (Kolase istimewa dan dok.Sekretariat Presiden)

Mekanisme pertama adalah pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau P21 untuk segera disidangkan.

Mekanisme kedua adalah melalui perdamaian yang dikenal dengan istilah restorative justice (RJ).

Budi menggarisbawahi bahwa proses restorative justice memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak.

​"Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak," ujar dia.

Polda Metro Jaya mengembalikan keputusan untuk berdamai sepenuhnya kepada pihak pelapor dan terlapor.

Terkait klaim status tersangka Roy Suryo gugur karena perkara tersangka lain dihentikan, polisi memberikan tantangan balik.

"Oke saya tanya, saya kembalikan. Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum,"

Budi meminta kubu Roy Suryo menyampaikan dasar hukum yang kuat yang mendasari argumen tersebut kepada penyidik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved