Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait tudingan Ijazah Palsu.
Ringkasan Berita:
- Kubu Roy Suryo Cs mengajukan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
- Polisi menyatakan penyidikan terhadap enam tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, masih berjalan karena belum ada dasar hukum atau kesepakatan damai.
TRIBUNPALU.COM - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan ini diajukan dengan alasan bahwa status tersangka mereka seharusnya gugur demi hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, angkat bicara mengenai prosedur hukum yang berlaku.
Budi mengatakan bahwa mengajukan penghentian perkara adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," kata Budi, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Kelakar Jokowi soal Peluang Cabut Laporan Kasus Ijazah Palsu: Maaf Urusan Pribadi, Urusan Hukum Lain
Namun, Budi menegaskan bahwa proses penghentian perkara tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau sepihak.
Ia menjelaskan bahwa dalam koridor hukum Indonesia, baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme formal untuk mencapai titik akhir perkara.
Mekanisme pertama adalah pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau P21 untuk segera disidangkan.
Mekanisme kedua adalah melalui perdamaian yang dikenal dengan istilah restorative justice (RJ).
Budi menggarisbawahi bahwa proses restorative justice memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak," ujar dia.
Polda Metro Jaya mengembalikan keputusan untuk berdamai sepenuhnya kepada pihak pelapor dan terlapor.
Terkait klaim status tersangka Roy Suryo gugur karena perkara tersangka lain dihentikan, polisi memberikan tantangan balik.
"Oke saya tanya, saya kembalikan. Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum,"
Budi meminta kubu Roy Suryo menyampaikan dasar hukum yang kuat yang mendasari argumen tersebut kepada penyidik.
| Sosok Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Jokowi yang Sejak Awal Yakin Kasus Ijazah Palsu Bakal P21 |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidangkan, Roy Suryo Cuma Senyum, Sebut Polda Metro Jaya Ragu-Ragu |
|
|---|
| Diisukan Dijemput TNI untuk Lapor Film Pesta Babi, Mama Yasinta: Saya Datang karena Harga Diri |
|
|---|
| Jokowi Berencana Keliling Indonesia Mulai Juni 2026, Pengamat Duga Demi Tiket Pilpres 2029 Gibran |
|
|---|
| Dipolisikan Mama Yasinta, Tim Film Pesta Babi Angkat Bicara, Minta Publik Tak Menghakimi |
|
|---|
