Simak Aturan THR 2026: Cair Paling Lambat H-7, Dibayar 100 Persen Penuh
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2026.
TRIBUNPALU.COM - Simak aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (3/3/2026)
Surat itu menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan hak tunjangan kepada para pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa pengecualian.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku secara nasional.
Pemerintah menetapkan bahwa seluruh pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Penerima THR mencakup karyawan tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Selain itu, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga memiliki hak yang sama.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan kesejahteraan bagi seluruh lapisan buruh di Indonesia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sulteng, Rabu 4 Maret 2026, Morowali, Buol dan Tolitoli Berpotensi Hujan Ringan
Dibayar Paling Lambat H-7
Menaker Yassierli menginstruksikan agar THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Meski demikian, pemerintah sangat menganjurkan agar perusahaan mencairkan dana tersebut lebih awal dari tenggat waktu.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.
Pembayaran yang lebih cepat dinilai sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Penjelasan Menko Airlangga
Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
| Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya |
|
|---|
| Tahun 2026: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pasca Lebaran, Simak Rinciannya |
|
|---|
| Pemkab Donggala Tunda THR PPPK Tahun 2026, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pembayaran THR PPPK Donggala Ditunda Sementara, Menunggu Kesiapan Anggaran |
|
|---|
| Sanksi dari Bupati Syamsul Jika Pejabat Gagal Penuhi Setoran THR, Diancam Mutasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/uang-bsu.jpg)