Kamis, 4 Juni 2026

BPN Sulteng

Kementerian ATR/BPN Buka Layanan Pemutakhiran Sertipikat saat Libur Lebaran

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Handover
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data Sertipikat Tanah. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data Sertipikat Tanah.

Imbauan ini khusus ditujukan bagi pemilik Sertipikat Tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

Masyarakat dapat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk mengurus pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

"Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki Sertipikat Tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).

Kementerian ATR/BPN memastikan Kantah di sejumlah daerah tetap membuka pelayanan terbatas selama periode mudik Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Polisi Kantongi 86 CCTV dan Identitas 4 Orang Eksekutor

Layanan ini tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Pemutakhiran data bertujuan memastikan bidang tanah lama telah tercantum dalam peta pertanahan nasional digital.

Sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog sehingga rawan terjadi tumpang tindih lahan.

Baca juga: Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah Tersebar di 6 Titik

Proses digitalisasi ini penting untuk mencegah potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di masa depan.

Bagi yang belum sempat datang langsung, masyarakat dapat mengecek status lahan melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".

“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian.
Tag Terkait

Jika bidang tanah belum muncul dalam peta digital di aplikasi tersebut, pemilik disarankan segera mendatangi Kantah terdekat.(*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved