Daftar Pejabat yang Wajib Ngantor Hari Jumat Meski ASN Lain WFH
Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat tidak berlaku untuk beberapa jabatan hingga sektor tertentu.
TRIBUNPALU.COM - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat tidak berlaku untuk beberapa jabatan hingga sektor tertentu.
Seperti diketahui, pemerintah mulai menerapkan WFH bagi ASN yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Meskipun begitu, Mendagri menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi pemegang jabatan tertentu.
Pejabat struktural dan pimpinan wilayah diwajibkan untuk tetap hadir di kantor setiap hari kerja.
Jenis Jabatan yang Wajib Tetap Ngantor (Dilarang WFH)
Berdasarkan instruksi Mendagri, pejabat struktural berikut ini wajib hadir secara fisik di kantor setiap hari kerja, termasuk hari Jumat:
Tingkat Provinsi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Tingkat Kabupaten/Kota:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III).
Pimpinan Wilayah:
Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.
"Pimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk camat dan lurah, tetap harus hadir langsung untuk memastikan koordinasi pemerintahan tidak terputus," ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Selain pejabat di atas, ASN yang bertugas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dilarang melakukan WFH.
Sektor tersebut meliputi:
- Kesehatan & Pendidikan
- Kependudukan & Perizinan
- Kedaruratan & Kesiapsiagaan
- Ketentraman & Ketertiban Umum
- Kebersihan & Pengelolaan Persampahan
- Pendapatan Daerah
Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen
Selain urusan WFH, SE Mendagri ini juga membawa misi efisiensi anggaran besar-besaran. Kepala daerah diminta melakukan penghematan ekstrem pada pos perjalanan dinas:
- Perjalanan Dinas Luar Negeri: Dipangkas sebesar 70 persen.
- Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Dipangkas sebesar 50 persen.
- Kendaraan Dinas: Penggunaan dikurangi maksimal 50 persen dan disarankan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
Bagi ASN yang mendapatkan izin WFH, Mendagri mewajibkan adanya pengawasan ketat terhadap efisiensi energi di kantor.
Sebelum meninggalkan kantor di hari Kamis, ASN wajib memastikan seluruh perangkat elektronik, AC, lampu, hingga kabel stop kontak telah dicabut.
Hasil penghematan anggaran dari kebijakan WFH dan pemangkasan perjalanan dinas ini nantinya harus dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi Desak Gubernur Sulteng Bongkar Dugaan Judi Online di Dishub |
|
|---|
| TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum dan Dinas Pariwisata Sulteng Gelar Sosialisasi PT Perseorangan untuk ASN dan UMKM |
|
|---|
| TASPEN Hadir Melindungi, Melayani Sepenuh Hati untuk ASN dan Pensiunan Indonesia |
|
|---|
| Empat Periode di DPRD Morowali, Aminuddin Awaludin Bagikan Cerita Awal Mula Terjun Dunia Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-asn.jpg)