Harga Emas
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.831.000 per Gram, Senin 6 April 2026
Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ringkasan Berita:
- Harga emas Antam pada Senin, 6 April 2026, turun menjadi Rp 2.831.000 per gram, turun Rp 26.000 dibandingkan hari sebelumnya.
- Emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, dengan harga menyesuaikan ukuran.
- Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 % untuk non-NPWP, sedangkan penjualan kembali (buyback) di atas Rp 10 juta dikenakan pajak 1,5 % untuk NPWP dan 3 % untuk non-NPWP.
TRIBUNPALU.COM - Harga emas Antam pada Senin (6/4/2026) tercatat mengalami penurunan.
Saat ini, harga emas berada di level Rp 2.831.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 10.40 WITA, harga tersebut turun sebesar Rp 26.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, Minggu (5/4/2026), yang berada di angka Rp 2.857.000 per gram.
Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembeli.
Baca juga: Apel Perdana ASN Morut, Wabup Djira Ingatkan Efisiensi dan Integritas
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Senin (6/4/2026) pukul 10.40 WITA:
0,5 gram: Rp 1.465.500
1 gram: Rp 2.831.000
2 gram: Rp 5.602.000
3 gram: Rp 8.378.000
5 gram: Rp 13.930.000
10 gram: Rp 27.805.000
25 gram: Rp 69.387.000
50 gram: Rp 138.695.000
100 gram: Rp 277.312.000
250 gram: Rp 693.015.000
500 gram: Rp 1.385.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.771.600.000
Terkait perpajakan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong sebagai dokumen pelaporan pajak.
Baca juga: SKK Migas Kalsul dan JOB Tomori Laksanakan Edukasi Eksternal dan Media Gathering
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Informasi harga emas Antam ini diperbarui setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. (*)
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com
| BPBD Sebut Sebanyak 485 KK Terdampak saat Banjir Landa 7 Desa di Parigi Moutong |
|
|---|
| Halal Bihalal PTM Ali Topan Club Palu, Pererat Solidaritas Lewat Tenis Meja |
|
|---|
| Jatuhkan 2 Jet Tempur AS, Iran Kini Buru Pilotnya Lewat Sayembara Hadiah |
|
|---|
| Rustia Tompo Minta Lurah dan Camat Aktif Pantau Pembayaran PBB dan Retribusi Sampah |
|
|---|
| Retret Kepsek, Gubernur Anwar Hafid Tekankan Pendidikan Berbasis Masjid dan Akhlak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/emas-antam2365.jpg)