Senin, 20 April 2026

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Kabar Bayi Baru Lahir Langsung Terdaftar JKN

Kabar bayi baru lahir disebut otomatis terdaftar BPJS Kesehatan beredar di media sosial.

Editor: Lisna Ali
Handover
BPJS KESEHATAN - Kabar bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS Kesehatan beredar di media sosial. Benarkah, ini penjelasan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar bayi baru lahir disebut otomatis terdaftar BPJS Kesehatan beredar di media sosial.

Informasi ini menyebar karena dianggap mempermudah urusan administrasi kesehatan bagi para orang tua baru di Indonesia.

Narasi yang beredar bahwa sistem baru ini sudah terintegrasi langsung dengan proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi.

Artinya, pihak keluarga atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi melakukan pendaftaran kepesertaan ke kantor BPJS.

Namun, setelah dikonfirmasi, kabar mengenai pendaftaran otomatis itu ternyata tidak sepenuhnya benar.

BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang terlanjur viral tersebut.

Baca juga: Bupati Morowali Ingatkan OPD Susun Program Berbasis Perencanaan, Bukan Sekadar Anggaran

Harus Didaftarkan Dulu

Berdasarkan keterangan resmi, hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Proses pendaftaran tetap harus dilakukan oleh keluarga atau wali bayi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa status kepesertaan bayi tidak serta-merta aktif sejak lahir tanpa proses administrasi.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” tegas Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 16 peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta JKN.

Baca juga: Kejari Sigi Setor Rp1 Miliar Hasil Rampasan Kasus Rokok Ilegal ke Kas Negara

Batas Waktu Penting: Maksimal 28 Hari

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah batas waktu pendaftaran.

Bayi harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran.

“Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved