Rabu, 13 Mei 2026

Haji 2026

Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026 Jadi Rp 87,41 Juta

Penurunan ini menjadi sorotan, mengingat biaya haji biasanya naik setiap tahunnya, terutama di tengah lonjakan harga minyak dunia.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Husein Sanusi
Pemerintah resmi menurunkan biaya haji 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 87,41 juta, atau turun sekitar Rp 2 juta dari BPIH 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menurunkan biaya haji 2026 menjadi Rp 87,41 juta, turun sekitar Rp 2 juta dari BPIH 2025. 
  • Penurunan ini tetap mempertahankan kualitas pelayanan jemaah, sementara kenaikan biaya akibat avtur ditanggung pemerintah melalui alokasi Rp 1,77 triliun dari APBN. 
  • Rincian BPIH mencakup penerbangan Rp 32,91 juta, akomodasi Makkah Rp 14,11 juta, akomodasi Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup Rp 3,3 juta. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi menurunkan biaya haji 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 87,41 juta, atau turun sekitar Rp 2 juta dari BPIH 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta.

Penurunan ini menjadi sorotan, mengingat biaya haji biasanya naik setiap tahunnya, terutama di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah akan menanggung kenaikan biaya akibat harga avtur melalui alokasi Rp 1,77 triliun dari APBN, sehingga jemaah tidak akan terdampak.

“Biaya haji telah diturunkan Rp 2 juta, dan dampak kenaikan avtur diabsorb pemerintah. Jadi tidak ada kenaikan biaya haji,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Anugerah Perdana Bagikan Tips Berkendara Aman Untuk Perempuan

Rincian Biaya Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45, sedangkan Bipih yang ditanggung jemaah Rp 54.193.806,58.

Rinciannya meliputi:

Penerbangan: Rp 32.912.885
Akomodasi Makkah: Rp 14.108.921
Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000
Biaya hidup: Rp 3.300.000
Penekanan pada Kualitas Pelayanan

Baca juga: Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda

Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, menegaskan bahwa meski biaya turun, pelayanan jemaah tetap menjadi prioritas.

Setiap petugas haji wajib menjalankan tugas dengan standar tinggi untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen menurunkan biaya haji secara bertahap, sambil tetap menjaga kualitas layanan, agar penurunan biaya tidak berdampak negatif pada keselamatan dan kenyamanan jemaah. (*)

Artikel Ini Telah Tayang di TribunBekasi.com

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved