Rabu, 15 April 2026

OJK Sulteng

OJK Percepat Dukungan Program 3 Juta Rumah, SLIK Kini Lebih Responsif

Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  
Ringkasan Berita:
  • OJK menegaskan dukungannya terhadap percepatan program 3 juta rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 
  • Dukungan diwujudkan melalui penguatan SLIK, termasuk menampilkan hanya kredit di atas Rp1 juta dan mempercepat pembaruan status pelunasan maksimal tiga hari kerja, mulai berlaku paling lambat Juni 2026.
  • OJK juga memberikan akses data SLIK ke BP Tapera dan menegaskan KPR bersubsidi sebagai bagian program prioritas pemerintah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026).

Friderica mengatakan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna mempercepat implementasi program tersebut, terutama dalam aspek pembiayaan perumahan.

Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK.

OJK menetapkan bahwa hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

“Dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit maupun baki debet,” ujar Friderica.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK

Baca juga: Pemkab Morowali Genjot Inovasi Pertanian untuk Atasi Keterbatasan Lahan

Status pelunasan kini wajib diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi. 

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.

Menurut Friderica, percepatan ini penting untuk memudahkan masyarakat dan pengembang dalam proses pengajuan pembiayaan perumahan, terutama agar riwayat kredit yang sudah lunas segera tercatat.

Dalam upaya mendukung percepatan program, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mempercepat proses penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.

Tak hanya itu, OJK melalui pengawas sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. 

Penegasan ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan pembiayaan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. 

Baca juga: 79 Siswa SMPN 6 Palu Tak Ikut TKA, Andalkan Jalur Zonasi

Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat koordinasi dan menyelesaikan kendala di lapangan.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK bukanlah penentu mutlak diterima atau ditolaknya pengajuan kredit.

SLIK hanya berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan Surat Nomor S-2/D.03/2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. 

Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.

Meski demikian, keputusan akhir pemberian kredit, termasuk KPR bagi MBR, tetap berada di masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“OJK akan terus mendorong berbagai langkah percepatan untuk mendukung program tiga juta rumah sebagai bagian dari komitmen kami,” tutup Friderica.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved