Kamis, 14 Mei 2026

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Hari Ini

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Kompas.com
SIDANG NADIEM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026). 

TRIBUNPALU.COM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan CDM.

Agenda tuntutan ini dilaksanakan setelah majelis hakim menyatakan seluruh rangkaian proses pembuktian dalam persidangan telah selesai.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelumnya menyampaikan bahwa tahap pembuktian bagi terdakwa sudah dianggap cukup.

“Sudah kami sampaikan bahwa setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan,” kata Purwanto di Pengadilan Tipikor.

Penetapan jadwal sidang pada hari ini merupakan hasil koordinasi dan permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

“Atas permintaan penuntut umum, dibacakan tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026,” lanjut Purwanto.

Baca juga: Momen Nadiem Melawan Habis-habisan, Bantah Atur Pengadaan Laptop hingga Sebut Dakwaan Fitnah

Nadiem Makarim hadir dalam persidangan ini dengan status sebagai tahanan rumah sejak pengalihan status penahanan dikabulkan hakim.

Sebelumnya, Nadiem sempat mendekam di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Meskipun berada di rumah, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum selama 24 jam penuh.

Majelis hakim mewajibkan Nadiem mengenakan gelang deteksi elektronik guna memantau setiap pergerakannya di luar jadwal sidang.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” tegas hakim Purwanto.

Nadiem Makarim saat ditetapkan tersangka kasus pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim saat ditetapkan tersangka kasus pengadaan laptop chromebook. ((PUSPENKUM KEJAGUNG))

Selain pembatasan ruang gerak, Nadiem juga dilarang berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini.

Izin keluar rumah hanya diberikan secara khusus untuk keperluan kontrol kesehatan medis atau saat menghadiri persidangan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan teknologi pengawasan tersebut berfungsi sesuai dengan prosedur tetap kejaksaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved