Senin, 8 Juni 2026

Heran Polisi Ikut Doakan Berkas Kasusnya P21, Roy Suryo: Loh Memangnya Apa Ya

Pakar telematika Roy Suryo, mengaku heran dengan pernyataan Polda Metro Jaya terkait perkembangan berkas perkara kasus dugaan Ijazah Palsu.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
istimewa
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo, mengaku heran dengan pernyataan Polda Metro Jaya terkait perkembangan berkas perkara kasus dugaan Ijazah Palsu. 

TRIBUNPALU.COM - Pakar telematika Roy Suryo, mengaku heran dengan pernyataan Polda Metro Jaya terkait perkembangan berkas perkara kasus dugaan Ijazah Palsu.

Pasalnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengajak publik untuk ikut mendoakan kelancaran pengumuman status hukum kasus tersebut.

Meski begitu, ia sempat melontarkan komentar bernada santai soal ucapan Kombes Budi yang dinilainya ikut “mendoakan” tersebut.

"Kita hormati statement Kombes Budi ya, Kombes Budi mengatakan kita doakan agar P21. Loh, kok Polda Metro Jaya ikut mendoakan, ini memangnya apa ya gitu? Emang jadi ulama mendoakan," ucapnya, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Kompas TV, Sabtu (16/5/2026).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pihak kepolisian akan segera mengumumkan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penerbitan P21 atau status berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu terkait keputusan tersebut. Polisi hanya memastikan pengumuman perkembangan perkara akan dilakukan pada Mei 2026.

“Kita sama-sama berdoa yang yakin bahwa perkara akan kita umumkan,” ungkap Budi, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Roy Suryo Ogah Ajukan Restorative Justice: Jokowi yang Harusnya Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Sebut P21 Bukan Akhir Perkara

Roy Suryo juga menegaskan bahwa status P21 bukan berarti akhir dari seluruh proses hukum.

Menurutnya, masih ada sejumlah kemungkinan lain dalam tahapan penanganan perkara di kejaksaan.

"Tapi enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang namanya P19 mati, ada yang namanya P20 itu dihentikan di mana. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi.

"Tapi upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear, clean, dan juga credible. Clean dokumen, clear prosedur, dan juga credible witnesses. Kita tidak hanya melakukan omon-omon," tegas Roy Suryo.

Kejaksaan Masih Pelajari Berkas Perkara

Sampai saat ini, Kejaksaan disebut masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu tersebut.

Proses pemeriksaan berkas bahkan telah melewati batas waktu 14 hari setelah pelimpahan perkara dari penyidik.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum menjelaskan secara rinci alasan pemeriksaan dokumen membutuhkan waktu lebih lama.

Apabila nantinya status P21 diterbitkan, maka para tersangka dalam kasus tersebut berpotensi segera memasuki tahap penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved