PBB di Palu Melonjak Naik

Pemkot Palu Akui NJOP Naik, Tagihan PBB Warga Melonjak

Dia mencontohkan, perubahan itu misalnya dari awalnya lahan kosong, saat ini sudah memiliki bangunan di atasnya lahan tersebut.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
PBB NAIK - Pemerintah Kota Palu mengakui adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah Kota Palu. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, saat ditemui usai Rakor bersama gubernur, di Ruang Polibu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (13/8/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mengakui adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah Kota Palu.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, saat ditemui usai Rakor bersama gubernur, di Ruang Polibu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (13/8/2025). 

“Kenaikan NJOP, tapi itu pasti mempengaruhi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Imelda. 

Baca juga: 20 Kode Redeem Free Fire FF Jumat 15 Agustus 2025, Klaim Semua Item Gratis di Sini

Dia menyatakan pemutakhiran data itu sesuai dengan Undang-Undang. 

Menurut Imelda, ada keuntungan yang didapatkan masyarakat ketikan NJOP itu naik. 

“Kami akan rapat kembali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), wilayah mana saja yang datanya sudah mutakhir,” katanya.

Menurutnya, Pemkot memiliki pertimbangan terkait perubahan NJOP itu. 

Dia mencontohkan, perubahan itu misalnya dari awalnya lahan kosong, saat ini sudah memiliki bangunan di atasnya lahan tersebut.

Atau misalnya, dari bentuk bangunan yang awalnya hanya satu lantai, saat ini menjadi beberapa lantai bahkan menjadi tempat usaha.

Imelda menegaskan pemkot telah menyosialisasikan perubahan itu, walaupun saat sosialisasi, wajib pajak terkadang tidak berada di rumah atau tempat tinggal mereka.

Sebelumnya, keluhan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak disampaikan masyarakat Kota Palu melalui media sosial. kenaikan pembayaran PBB itu disebabkan oleh naiknya NJOP.

Beberapa warga melampirkan foto tagihan PBB yang awalnya membayar di Tahun 2024 sebesar Rp531 ribu, kemudian naik di tahun 2025 menjadi Rp5,1 juta. 

Ada pula yang membayar PBB senilai Rp499 ribu, lalu merangkak naik menjadi Rp2,5 juta.

kenaikan PBB di Kota Palu:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved