Mahasiswa Protes KKN Untad

KKN Untad Dibatalkan Sepihak, Mahasiswa Tuntut Kejelasan Dana dan Kebijakan

Dari hasil pertemuan tersebut, mahasiswa menerima enam poin penjelasan yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
MAHASISWA PROTES KKN - Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) angkatan 113 dan 114 yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap keputusan sepihak kampus yang membatalkan pelaksanaan KKN di luar daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) angkatan 113 dan 114 yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap keputusan sepihak kampus yang membatalkan pelaksanaan KKN di luar daerah.

Ratusan mahasiswa yang sebelumnya telah ditempatkan di berbagai lokasi luar Kota Palu, kini diwajibkan mengikuti program KKN di sekitar kampus dan wilayah Kota Palu.

Keputusan ini dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi yang memadai.

Baca juga: Sekjen ATR/BPN Dorong Kinerja Maksimal Meski di Tengah Efisiensi Anggaran

Pada Rabu (10/9/2025), sejumlah perwakilan mahasiswa mendatangi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untad untuk meminta penjelasan resmi.

Dari hasil pertemuan tersebut, mahasiswa menerima enam poin penjelasan yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

Enam Poin Penjelasan dari LPPM Untad:

Dana KKN masuk dalam dana Badan Layanan Umum (BLU) dan berada dalam rekening institusi.

Dana KKN angkatan 113 dan 114 sudah disahkan sebelumnya, dan akan dialokasikan untuk kegiatan KKN berikutnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Mahasiswa KKN Untad Palu Kecewa, Lokasi Luar Daerah Dibatalkan Sepihak

LPPM akan mengadakan rapat lanjutan bersama para wakil dekan untuk membahas persoalan ini.

Mahasiswa diminta untuk “ikhlas” menjalani KKN di sekitar kampus.

Tidak ada kemungkinan pengembalian dana pendaftaran, karena dana akan disubstitusi untuk mendukung KKN berikutnya.

Dana tidak bisa dicairkan akibat adanya pemblokiran rekening institusi.

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan kampus.

Ia menilai, tidak ada penjelasan konkret mengenai pengalihan lokasi KKN maupun rincian penggunaan dana pendaftaran sebesar Rp630.000 yang telah dibayarkan oleh setiap peserta.

“Sudah banyak teman-teman yang mempersiapkan KKN di luar daerah, bahkan sudah menjahit baju dan atribut dengan nama lokasi. Tapi semuanya dibatalkan begitu saja. Kami kecewa,” ujarnya kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Camat Parigi Ditunjuk Jadi PJ Kades Bambalemo, Pelayanan Pemerintahan Kembali Normal

Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi terkait alokasi anggaran program KKN.

“Kalau memang dibilang uang kami tidak dikembalikan, setidaknya ada rincian jelas digunakan untuk apa. Jangan hanya bilang masuk BLU tanpa penjabaran,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Tadulako melalui LPPM belum memberikan pernyataan resmi terbuka kepada publik terkait alasan kebijakan mendadak ini maupun rincian keuangan KKN.

Diketahui, Universitas Tadulako berlokasi di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sejumlah mahasiswa masih berharap ada evaluasi terhadap keputusan tersebut dan adanya pertanggungjawaban secara terbuka dari pihak kampus.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Kota Palu Gelar Aksi di 4 Titik, Tuntut Pengembalian Lahan HGB dan Eks HGB

Beberapa dari mereka bahkan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman atau pihak terkait lainnya jika tidak ada tanggapan konkret dalam waktu dekat.

Sejarah Universitas Tadulako

Pada 8 Mei 1963, Untad diresmikan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) saat itu, Prof. Dr. Sjarif Thajeb.

Awalnya, Untad hanya memiliki tiga fakultas:

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol)
Fakultas Ekonomi
Fakultas Hukum

Menjadi Bagian Universitas Hasanuddin (1966-1981)

Pada tahun 1966, dengan adanya penyesuaian regulasi pemerintah, Untad sempat digabungkan ke dalam Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan berganti nama menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unhas Cabang Palu.

Pada periode ini, fakultas-fakultas yang sudah ada ditutup sementara, dan hanya fakultas keguruan yang beroperasi.

Kembali Menjadi Universitas Tadulako (1981)

Pada 14 Agustus 1981, melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1981, Untad kembali berdiri sebagai perguruan tinggi negeri yang mandiri. 

Tanggal ini pun ditetapkan sebagai hari jadi (Dies Natalis) Untad.

Saat itu, Untad memiliki 4 fakultas:

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Fakultas Ekonomi
Fakultas Hukum

Perkembangan Modern

Sejak ditetapkan sebagai universitas negeri, Untad terus berkembang pesat. Berbagai fakultas baru dibuka untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Sulawesi Tengah, seperti Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, dan lain-lain.

Pada 2007, Untad mendapat otonomi lebih besar sebagai Perguruan Tinggi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

Hal ini memungkinkan universitas untuk mengelola keuangan secara lebih fleksibel guna meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas.

Saat ini, Untad memiliki ribuan mahasiswa yang tersebar di berbagai fakultas dan menjadi salah satu perguruan tinggi negeri terbesar di kawasan timur Indonesia.

Untad juga berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan ilmu pengetahuan di Sulawesi Tengah.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved