Palu Hari Ini
Polresta Palu Ungkap 92 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 108 Tersangka Diamankan
Data dirilis Satresnarkoba Polresta Palu menyebutkan, dari total tersangka, 95 di antaranya adalah laki-laki, sementara 13 lainnya perempuan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mencatat sebanyak 92 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 108 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Data dirilis Satresnarkoba Polresta Palu menyebutkan, dari total tersangka, 95 di antaranya adalah laki-laki, sementara 13 lainnya perempuan.
Barang bukti yang disita juga cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja sebanyak 436,687 gram, serta tembakau gorila seberat 114,278 gram.
Baca juga: Backstager Sulteng Perkuat Industri Kreatif Lewat Edukasi dan Kolaborasi Event Organizer
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).
Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, P21 masih dalam tahap I, dan 5 kasus sedang dalam tahap penyidikan.
Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).
Baca juga: Banggai dan Musi Banyuasin Berbagi Praktik Baik Soal Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Selain penindakan, Polresta Palu juga fokus pada upaya pencegahan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Penyuluhan di sekolah-sekolah maupun lingkungan umum terus kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba sejak dini,” kata Deny Abrahams.
Upaya pencegahan lainnya dilakukan dengan berperan aktif dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait. Selain itu, Polresta Palu juga turut serta dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Kota Palu dan melakukan pengawasan serta pengamanan dengan menutup jalur masuk baik darat/terminal, laut/pelabuhan, maupun udara/bandara.
Kapolresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor.
Baca juga: Sekda Sulteng Novalina Bawa Pulang Dua Penghargaan Nasional dari LAN RI
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan takut memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar kita bisa bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku narkoba,” pungkasnya.
Tren dan Statistik Kasus Narkoba
Berdasarkan data yang dirilis oleh Polresta Palu:
Tahun 2024: Sepanjang tahun 2024, Polresta Palu berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan 109 tersangka. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 64 kasus.
Meskipun jumlah kasus dan tersangka meningkat, barang bukti yang disita justru menurun, dari 2.209 gram pada 2023 menjadi 1.430 gram pada 2024.
Tahun 2025 (Januari - September): Hingga September 2025, Polresta Palu sudah mengungkap 92 kasus narkoba dengan 108 tersangka.
Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata pengungkapan kasus tetap tinggi dan konsisten, menandakan peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di Kota Palu.
Jenis Narkoba yang Paling Sering Ditemukan
Jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan dan ditemukan dalam penangkapan di Palu adalah sabu-sabu (metamfetamin).
Narkoba jenis ini sering menjadi fokus utama dalam operasi penindakan, sering kali dengan jumlah barang bukti yang signifikan, bahkan mencapai hitungan kilogram.
Selain sabu-sabu, jenis narkoba lain yang juga ditemukan, meski dalam jumlah lebih kecil, termasuk ganja dan tembakau sintetis.
Baca juga: Kota Palu Raih Apresiasi Nasional sebagai Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Upaya Penindakan dan Pencegahan
Polresta Palu terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran narkoba:
Penindakan Tegas: Melakukan operasi rutin dan mengembangkan kasus dari penangkapan kecil hingga jaringan yang lebih besar.
Beberapa kasus besar bahkan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Kolaborasi: Pihak kepolisian aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk penyelundupan di dalam penjara.
Pemberdayaan Masyarakat: Aparat penegak hukum juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini dianggap sangat penting untuk bisa menutup ruang gerak para pelaku.(*)
Kota Palu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polresta Palu
kasus tindak pidana narkoba
Satresnarkoba Polresta Palu
Kombes Pol Deny Abrahams
Kapolresta Palu
Kota Palu Raih Apresiasi Nasional sebagai Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi |
![]() |
---|
Mitsubishi Fuso Gathering Digelar di Kota Palu, Apresiasi Konsumen Setia dalam Gebyar 55 Tahun |
![]() |
---|
Mitsubishi Fuso Gelar Gathering di Kota Palu, Meriahkan Gebyar 55 Tahun |
![]() |
---|
RS Bhayangkara Palu Hadirkan Terapi Hiperbarik, Bantu Pasien Diabetes dan Stroke |
![]() |
---|
Layanan Kewirausahaan di Kota Palu, Bekali Masyarakat Ciptakan Peluang Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.