Senin, 20 April 2026

Palu Hari Ini

Sosialisasi Perpres 46/2025 Digelar di Palu, UMKM Lokal Jadi Sorotan dalam Program Bela Pengadaan

Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
SOSIALISASI PERPRES - Pemerintah Kota Palu melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Kamis (16/10/2025), di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU — Pemerintah Kota Palu melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, Kamis (16/10/2025), di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuannya adalah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan lebih luas dalam proses pengadaan, termasuk mendorong partisipasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Atlet IPSI Kota Palu Siap Harumkan Daerah di Kejurnas Wali Kota Cup Gorontalo

Kegiatan ini diikuti oleh para Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta Bendahara Pengeluaran dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

UKPBJ Kota Palu bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, menghadirkan langsung Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP RI, Hermawan sebagai narasumber utama.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai substansi perubahan regulasi pengadaan barang/jasa, termasuk penerapan manajemen risiko dan pemanfaatan platform digital seperti tokodaring serta program unggulan Bela Pengadaan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025, Emas Antam Terus Meroket, 1 Gram Dihargai Rp 2,485,000

Salah satu sorotan dalam sesi diskusi adalah pentingnya melibatkan UMKM lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama sektor kuliner dan kebutuhan operasional harian instansi pemerintah.

Hal ini dianggap sebagai langkah nyata untuk mendukung ekonomi kerakyatan serta mendistribusikan manfaat pengadaan secara lebih merata.

“Melalui Bela Pengadaan, pemerintah kini bisa langsung bertransaksi dengan pelaku UMKM sekitar, tidak hanya melalui vendor besar. Ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang,” ujar salah satu pemateri.

Selain itu, peserta juga diberikan materi tentang integritas dan perubahan pola pikir (mindset) dalam pelaksanaan pengadaan yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan efisiensi anggaran.

Baca juga: Sidang Pleidoi Nikita Mirzani, Sang Artis Merasa Dijebak Reza Gladys, Minta Hakim Bebaskan

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan peran pengadaan sebagai instrumen pembangunan daerah, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan inklusif.

Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan LKPP dan para pemangku kepentingan lainnya guna mendorong penerapan regulasi ini secara konsisten dan berkelanjutan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved