Senin, 27 April 2026

Palu Hari Ini

Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Palu Tembus 108,9 Persen Selama 2025

Pajak Hotel, Restoran, dan Pajak Hiburan juga menunjukkan tren positif dengan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM/ELA
Kantor Samsat Palu, Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Palu berhasil melampaui target pada tahun 2025 dengan capaian mencapai 108,9 persen.

Keberhasilan ini menjadi salah satu indikator positif kinerja pendapatan pajak daerah terus meningkat.

Plt Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin, menyampaikan bahwa capaian PKB tersebut merupakan hasil dari pengelolaan pajak yang terstruktur dan pengawasan yang berkelanjutan.

Baca juga: Sigi Siap Jadi Tuan Rumah Paskah Nasional 2026, Wabup Samuel Pimpin Persiapan

“PKB menunjukkan kinerja sangat baik dengan pencapaian 108,9 persen dari target. Hal ini tentu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan,” kata Syarifudin saat ditemui, Rabu (14/1/2026).

Selain PKB, beberapa jenis pajak lainnya juga mencatatkan kinerja di atas target, termasuk Pajak Air Tanah mencapai 134 persen dari target yang ditetapkan, meski nilai target relatif kecil.

Pajak Hotel, Restoran, dan Pajak Hiburan juga menunjukkan tren positif dengan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Syarifudin menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi bukti bahwa penguatan pengelolaan pajak daerah dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) berjalan efektif.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait capaian pendapatan pajak daerah Kota Palu tahun 2025 yang menembus Rp333 miliar serta strategi peningkatan pendapatan tahun 2026.
Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait capaian pendapatan pajak daerah Kota Palu tahun 2025 yang menembus Rp333 miliar serta strategi peningkatan pendapatan tahun 2026. (TribunPalu.com/Robit Silmi)

Aparat seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri turut membantu penertiban wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

Meski ada beberapa jenis pajak yang belum terealisasi optimal, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), capaian PKB dan beberapa jenis pajak lainnya menjadi tumpuan untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Baca juga: Empat Daerah Jadi Fokus Pengendalian Inflasi di Sulteng: Palu, Morowali, Tolitoli dan Luwuk

Ke depan, Bapenda Palu menargetkan peningkatan kinerja pajak melalui perbaikan data dan validasi sistem, sehingga capaian tahun 2026 diharapkan lebih optimal.

“Dengan data yang valid, Insya Allah target-target pajak bisa kita kejar dan bahkan melampaui capaian tahun sebelumnya,” tutup Syarifudin.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved