Kamis, 16 April 2026

Palu Hari Ini

Kapolsek Palu Selatan Tegaskan Tidak Ada Kompromi Untuk Polisi Yang terlibat Narkoba

Hal itu ia sampaikan kepada TribunPalu.com pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polsek Palu Selatan yang terlibat dalam kasus narkoba.
  • Kasim menyatakan, "Tidak ada kompromi untuk polisi di tingkat Polsek Palu Selatan yang terlibat narkoba," dan menekankan pentingnya komitmen polisi dalam memerangi narkoba.
  • Kasim memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota.

Muhammad Kasim menegaskan akan menindak polisi dijajaran Polsek Palu Selatan apabila terlibat dalam kasus narkoba.

Hal itu ia sampaikan kepada TribunPalu.com pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Tidak ada kompromi untuk polisi ditingkat Polsek Palu Selatan yang terlibat narkoba," katanya.

Kapolsek Palu Selatan itu juga menyebut tindakan ini perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen polisi dalam memerangi narkoba.

Baca juga: Reses di Dapil I, Sumi Tanam Bibit Pohon dan Serap Aspirasi Warga Lewat Gerakan Merawat Pertiwi

"Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat baik pengguna apalagi sebagai pengedar," jelasnya.

Pernyataan tersebut menyusul adanya kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang terlibat kepemilikan berbagai jenis narkotika.

Didik ditetapkan sebagai tersangka seusai gelar perkara pada Jumat 13 Februari 2026 setelah terbukti adanya barang bukti narkoba yang disimpan dalam koper putih di rumah seorang polwan yang merupakan mantan anak buahnya saat bertugas di Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan, terdapat berbagai jenis narkoba seperti sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai lainnya seberat 23,5 gram.

Atas tindakannya, AKP Didik mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved